PENDAPAT HUKUM TENTANG
POLITIK HUKUM AGRARIA
OLEH
ABDUL WARIS .204102030071
    Politik agraria, dari arti politik saja menurut aris toteles politik adalah usaha yg ditempuh warga negara untuk menempuh kebaikan bersama , sedangkan agraria , agraria berasal  dari bhs inggris yaitu berartikan tanah atau sebidang tanah . politik agraria ialah garis besar kebijaksanaan yg dianut oleh negara dalam memelihara, mengawetkan, dan mengambil manfaat  untuk kepentingan kesejahteraan negara dan seluruh masyarakat . politik agraria dapat dilaksanakan ,dijelaskan dalam sebuah undang undang  mengatur agraria yg memuat aturan , asas asas, dasar dasar dan soal soal agraria dalam garis besarnya dilengkapi deng peraturan pelaksanaanya.
    Hukum dan politik agraria merupakan kebijakan dan diterapkan oleh pemerintah dalam memelihara, mempergunakan , mengusahakan dan membagi sumber daya alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan .jadi hukum dan politik agraria bertujuan memberikan kemakmuran rakyat .
     Hukum agraria merupakan seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas sumber alam , semisal tanah , air pertambangan dll. Dasar hukum agraria UUD  1945 pasal 33 ayat 3 "bumi air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran semua warga negara .
Ruang lingkup hukum agraria , yg pertama mengatur hubungan hukum antar bangsa negara dan per orangan, mengatur status bidang ke agraria , mengatur perbuatan hukum dr warga negara  yg menyangkut di bidang ke agraria
Hak hak dalam agraria bisa menjadi sebagai berikut yaitu hak atas tanah , hak milik, hak guna usaha , hak pakai, dan hak mengolah hasil hutan
      Dalam politik agraria sudah bermacam konflik yg telah terjadi , semisal konflik kepemilikan terhadap tanah . dengan sertifikat tanah  adalah bukti sebagai kepemilikan seseorang .  setiap tahunnya sering terjadi konflik agraria di negara tercinta ini dengan beberapa persoalan  , perampasan tanah, monopoli tanah , kriminalisasi petani dan lainnya .sejak indonesia merdeka hingga era reformasi berbagai persoalan tersebut tak kunjung mendapat jalan keluarnya, seperti konflik yg saya ketahui tentang permasalahan kepemilikan tanah di kebumen jawa tengah, tanah para warga di klaim tanah milik warga dengan membatasi tanah tersebut dengan beton.
    Menurut saya sendiri dalam implementasi kepemimpinan jokowi  lebih banyak memprioritaskan proses sertifikat tanah tanpa melakukan penataan ulang struktur agraria terlebih dahulu sehingga yg kita khawatirkan adalah tanpa ada penataan ulang  maka tanah yg sertifikatnya akan  mudah masuk kedalam jebakan pasar tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H