Mohon tunggu...
Abdul Waris
Abdul Waris Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum

Hiduplah sebermanfaat mungkin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Agraria

14 April 2022   02:54 Diperbarui: 14 April 2022   02:58 4915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAPAT HUKUM TENTANG

POLITIK HUKUM AGRARIA

OLEH

ABDUL WARIS .204102030071

        Politik agraria, dari arti politik saja menurut aris toteles politik adalah usaha yg ditempuh warga negara untuk menempuh kebaikan bersama , sedangkan agraria , agraria berasal  dari bhs inggris yaitu berartikan tanah atau sebidang tanah . politik agraria ialah garis besar kebijaksanaan yg dianut oleh negara dalam memelihara, mengawetkan, dan mengambil manfaat  untuk kepentingan kesejahteraan negara dan seluruh masyarakat . politik agraria dapat dilaksanakan ,dijelaskan dalam sebuah undang undang  mengatur agraria yg memuat aturan , asas asas, dasar dasar dan soal soal agraria dalam garis besarnya dilengkapi deng peraturan pelaksanaanya.

        Hukum dan politik agraria merupakan kebijakan dan diterapkan oleh pemerintah dalam memelihara, mempergunakan , mengusahakan dan membagi sumber daya alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan .jadi hukum dan politik agraria bertujuan memberikan kemakmuran rakyat .

         Hukum agraria merupakan seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas sumber alam , semisal tanah , air pertambangan dll. Dasar hukum agraria UUD  1945 pasal 33 ayat 3 "bumi air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya  dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran semua warga negara .

Ruang lingkup hukum agraria , yg pertama mengatur hubungan hukum antar bangsa negara dan per orangan, mengatur status bidang ke agraria , mengatur perbuatan hukum dr warga negara  yg menyangkut di bidang ke agraria

Hak hak dalam agraria bisa menjadi sebagai berikut yaitu hak atas tanah , hak milik, hak guna usaha , hak pakai, dan hak mengolah hasil hutan

           Dalam politik agraria sudah bermacam konflik yg telah terjadi , semisal konflik kepemilikan terhadap tanah . dengan sertifikat tanah  adalah bukti sebagai kepemilikan seseorang .   setiap tahunnya sering terjadi konflik agraria di negara tercinta ini dengan beberapa persoalan  , perampasan tanah, monopoli tanah , kriminalisasi petani dan lainnya .sejak indonesia merdeka hingga era reformasi berbagai persoalan tersebut tak kunjung mendapat jalan keluarnya, seperti konflik yg saya ketahui tentang permasalahan kepemilikan tanah di kebumen jawa tengah, tanah para warga di klaim tanah milik warga dengan membatasi tanah tersebut dengan beton.

        Menurut saya sendiri dalam implementasi kepemimpinan jokowi  lebih banyak memprioritaskan proses sertifikat tanah tanpa melakukan penataan ulang struktur agraria terlebih dahulu sehingga yg kita khawatirkan adalah tanpa ada penataan ulang  maka tanah yg sertifikatnya akan  mudah masuk kedalam jebakan pasar tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun