sertifikat lahan yang diterbitkan di atas wilayah laut.
Kasus pagar laut Tangerang kembali menyedot perhatian publik. Pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang berdiri di perairan tersebut telah membuka tabir baru dalam pengelolaan aset negara. Polemik ini tidak hanya menyangkut konstruksi fisik, tetapi juga legalitasMuncul dugaan bahwa mafia tanah, yang selama ini menjadi sorotan, kini telah bergeser ke wilayah maritim. Dengan terbitnya sertifikat atas lahan pesisir laut, terdapat indikasi kuat adanya mafia laut yang merapat ke birokrat.Â
Efek ekonomi dari pesisir laut tentu sangat menggiurkan, sehingga diperlukan keputusan tegas dari pemerintah, termasuk pengaturan ketat atas penerbitan sertifikat lahan di wilayah pesisir laut. Fakta ini menegaskan bahwa pengelolaan aset maritim kita belum sepenuhnya bebas dari celah-celah manipulasi birokrasi.
Validasi dan Rangkaian Prosedur yang Disorot
Penerbitan sertifikat tanah biasanya dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu pejabat desa atau kelurahan, yang bertugas memastikan bahwa riwayat tanah dan bukti-bukti dasarnya lengkap dan sah. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengukuran dan validasi oleh pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).Â
Namun, dalam kasus ini, validasi yang seharusnya dilakukan secara ketat tampaknya dilonggarkan. Hal ini memunculkan spekulasi tentang "tangan-tangan tak terlihat" yang mempermudah penerbitan sertifikat cacat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa sertifikat ini diterbitkan dengan pelanggaran prosedur, termasuk pengukuran yang tidak sesuai, dokumen yang tidak transparan, dan ketidaksesuaian dengan aturan penggunaan wilayah pesisir. Dugaan adanya praktik manipulatif menjadi perhatian serius dan mengindikasikan adanya fraud birokrasi yang terstruktur.
Perlindungan Hukum Sertifikat
Penting untuk dicatat bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan dengan mudah. Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang telah diterbitkan dan memenuhi syarat tertentu tidak dapat diganggu gugat setelah lima tahun. Syarat-syarat tersebut meliputi: