Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bisnis Law

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menggali Potensi Dana Syariah, Peran Bank Syariah di Era Modern.

19 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 19 Januari 2025   10:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nano bank salah satu Bank Syariah yang memisahkan diri dengan Induknya, (Sumber Foto : Nanobank Syariah).

Gambaran Umum Bank Syariah di Indonesia

Bank syariah di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem keuangan berbasis syariah.

Bank syariah tidak hanya menyediakan solusi keuangan berbasis prinsip Islam, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Saat ini, terdapat dua kategori bank syariah yang beroperasi di Indonesia, bank syariah yang berdiri sendiri, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat, serta Unit Usaha Syariah (UUS) yang masih berada di bawah naungan bank umum konvensional, seperti BCA Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Bank syariah yang berdiri sendiri memiliki keleluasaan lebih besar dalam berinovasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat berbasis prinsip syariah. Sementara itu, UUS memberikan kontribusi penting dalam memperluas penetrasi layanan keuangan syariah, terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh bank syariah independen.

Namun, tantangan tetap ada, termasuk rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan penetrasi pasar, dan persaingan dengan bank konvensional. Meskipun begitu, dengan dukungan regulasi yang tepat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, sektor ini memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

Bank Syariah Menuju Entitas Mandiri

Salah satu langkah strategis yang diambil untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia adalah transformasi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank syariah penuh. Regulasi seperti POJK No. 12/2023 memberikan panduan rinci mengenai proses pemisahan UUS dari bank umum konvensional.

Regulasi ini menetapkan bahwa UUS baru harus memiliki modal usaha minimal sebesar Rp1 triliun untuk memastikan kelayakan operasional. Selain itu, UUS yang sudah ada diwajibkan memenuhi persyaratan modal secara bertahap, menyusun rencana penguatan korporasi, dan memanfaatkan sumber daya dari bank induk mereka untuk mendukung pengembangan operasional.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan independensi bank syariah, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan berbasis syariah yang inovatif. POJK No. 2/2024, yang mengatur tata kelola syariah, juga memastikan bahwa bank syariah dan UUS menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan nilai-nilai syariah, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.

Potensi Bank Syariah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun