Wamenag) Muhammad Syafi'i menyerukan islah---rekonsiliasi---sebagai solusi utama untuk menyatukan kembali IPHI.
Perpecahan di tubuh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjadi ujian besar bagi organisasi yang memiliki peran strategis sebagai perekat jamaah haji dan mitra pemerintah. Konflik yang memecah IPHI menjadi dua kubu, yakni Kelompok Muktamar VII Jakarta yang dipimpin oleh Erman Suparno dan Muktamar VII Surabaya yang dipimpin oleh Ismet Hasan Putro, telah melemahkan kepercayaan publik terhadap organisasi ini. Di tengah situasi ini, Wakil Menteri Agama (Namun, seruan Wamenag ini bukan sekadar ajakan kosong. Dengan tegas, Wamenag tidak hanya menyerukan islah, tetapi juga menawarkan peran aktif Kementerian Agama sebagai fasilitator dan mediator untuk memastikan proses rekonsiliasi berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Pengurus IPHI Periode 2021-2026 di Rumah Dinasnya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
"Kita tidak bisa membiarkan perpecahan ini berlanjut. Kementerian Agama siap memfasilitasi dialog, menjembatani perbedaan, dan memastikan bahwa islah tercapai dengan cara yang adil dan membawa manfaat besar bagi umat," tegas Wamenag Muhammad Syafi'i.
Islah, Solusi yang Dicontohkan dalam Islam
Islah dalam Islam memiliki makna yang mendalam. Lebih dari sekadar mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, islah bertujuan menciptakan harmoni yang berkelanjutan dengan prinsip keadilan dan kebaikan. Dasar hukum islah dalam Alquran dan hadis menjadikan langkah ini sebagai jalan mulia yang dianjurkan:
Surah Al-Hujurat Ayat 9:
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah (islah) antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Â
Ayat ini menekankan bahwa islah adalah kewajiban untuk menjaga persatuan umat, dengan penekanan pada keadilan sebagai dasar penyelesaian konflik.
Surah An-Nisa Ayat 114:
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) untuk bersedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar."