Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cinta Universalitas

1 Juli 2020   16:38 Diperbarui: 1 Juli 2020   16:43 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Abdul Wahid

Dalam agam Islam, seseorang yang menyebut dirinya sebagai mukmin bukanlah dengan standar pemenuhan kepentingan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan universalitas, sehingga ketika dirinya menunjukkan cintanya pada orang lain, maka itu sejatinya harus sebagai pencerminan  cintanya secara individualitas. 

Umumnya cinta secara individualitas ini sangat tinggi, sehingga layak menjadi standarisasi untuk mewujudkan cintanya pada sesame manusia tanpa sekat apapun.

"Seorang mukmin itu mencintai dan dicintai, maka tiada kebaikan pada orang yang cinta dan tidak pula dicintai" (HR, Tabhrani), demikian sabda Nabi Muhammad SAW, yang mengajarkan tentang egalite, dan fraternite. Artinya, kalau seseorang itu mencintai orang lain sebagai saudaranya, maka harus ditunjukkan sikap dan perilaku yang menempatkan orang lain benar-benar sederajat atau sekelas statusnya dengan dirinya.

Dalam ajaran Islam itu sudah tegas-tegas digariskan, bahwa persaudaraan (al-ikha') dan persamaan derajat (al-musawwah) merupakan sejatinya ajaran agama berbasis komitmen kemanusiaan. Disnilah makna kecintaan secara universalitas harus lebih tinggi kelas atau derajatnya dibandingkan pada diri sendiri.

Kebebasan yang diwujudkan (dilampiaskan) sebagai aktifitas tanpa kenal batas moral, agama, dan hukum, adalah aktifitas yang mendistorsikan kefitrian agama dan nilai-nilai kemanusiaan.  Integrasi sosial gagal diwujudkan akibat dikoyak oleh kemauan yang tidak diedukasikan.

Dalam tulisan Dedi Rinaldi yang mengomentari dugaan problem rasial di tahun 2005 dengan judul "Fragmentasi Prancis" menyebutkan, bahwa "tidak disangka, Prancis yang elegan, modern, dan maju, ternyata masih rentan pada kerawanan social. Negeri yang telah berpuluh-puluh tahun menguatkan dirinya dengan prinsip liberte, egalite, dan fraternite ini bisa dilanda kerusuhan hebat.

Kasus rasial yang bermula dari kematian dua pemuda berusia 15 dan 17 tahun di daerah pinggiran Kota Paris yang tidak jelas benar apa penyebabnya, Prancis lalu menjadi menyala. Kerusuhan meluas dan tidak terkendali. Bahkan kerusuhan menjalar hingga ke luar Prancis, melanda kota-kota di negara-negara tetangga yang memiliki kantong-kantong kemiskinan.

Kasus tersebut layak memang dijadikan bahan refleksi, bahwa Prancis yang dikenal sebagai pondasinya ajaran-ajaran demokrasi tidak otomatis bisa memberikan teladan pada dunia tatkala demokrasi menuntut pembuktian dalam realitas.  Prancis pernah diprotes ramai-ramai oleh komunitas muslim akibat memproduk regulasi yang melarang penggunaan jilbab.

Kerusuhan sosial di Prancis tersebut dapat menjadi tolok ukur paedagogisasi kita, bahwa kebebasan yang melekat dalam diri seseorang atau kelompok belum bisa dijadikan "kendaraan" untuk mengantarkan terciptanya persaudaraan dan pengakuan hidup berdampingan antar etnis, antar pemeluk agama,  dan ras, secara damai.

Integrasi sosial di Prancis itu seharusnya perlu belajar atau memulai dari dirinya sendiri  (ibdak bi-nafsik), bahwa sepakbola Prancis tidak akan pernah sukses mengawinkan gelar juara dunia dan Eropa kalau tidak didukung oleh penduduk berstatus imigran seperti Zinedine Zidane, Marcel Desaile, dan lainnya.

Begitu pun negera republik Indonesia  ini,  kosa kata liberte, egalite, dan fraternite, masih lebih sering mengedepan satu kosa kata  "liberte" dibandingkan egalite, dan fraternite.  Segmen bangsa ini gampang tergiur mengamalkan kebebasan sampai tidak kenal rambu-rambu agama, moral dan hukum.

Kebebasan dalam hidup ini bukan liberalitas berbasiskan absolutistik, pasalnya jika liberalitas demikian yang berlaku, maka di tengah masyarakat bisa terjadi eksplosi radikalitas atau berbagai bentuk pelanggaran HAM.

Cerita kehidupan atau pergulatan di tengah masyarakat dan bernegara akan menjadi lain kalau kebebasan yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia bisa dimanfaatkan oleh manusia sebagai moral force untuk melawan berbagai bentuk penyakit sosial, etnis, ras,  dan ideologi, yang mengancam dan potensial menghancurkan NKRI.

"kehadiran" Covid-19 diantara kesejatiannya adalah eksaminasi pembumian terhadap liberte, egalite, dan fraternite. Sungguh lucu sekali kalau di era seperti ini masih ada sikapatau sepak terjang yang justru  mendegradasi egalitarianisme dan persaudaraan. Sikap rasialisme, berpangku tangan, monologis, eksklusifitas, dan sejenisnya adalah ragam virus ketiadakadaban yang tidak kalah seriusnya dibandingkan Covid-19.

Semestinya kebebasan yang diberikans Tuhan dan negara digunakan secara maksimalitas untuk mendukung terwujudnya nilai-nilai adihulung (persamaan dan persaudaraan) guna meringankan dampak Covid-19. Apalah artinya hidup bebas dalam kecukupan atau kaningratan  kalau sesame manusia  terbiarkan menjalani hidup dalampenderitaan dan terus terancam kesehatan, keselamaran, dan nyawanya. Kita harus mengingat apa yang disampaikan Nurcholis Majid bahwa "melindungi satu nyawa, identi dengan melindungi manusia sejagat".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun