Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pesan Konfusius untuk Penegak Hukum

10 Juni 2020   07:52 Diperbarui: 10 Juni 2020   19:38 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran subyek strategis peradilan yang menggunakan bahasa moral, etika, hukum, martabat, dan keluhuran berperilaku dalam hubungannya dengan peran-peran yang dimainkannya di negeri ini.

Sebenarnya menjadi pondasi utama yang menentukan wajah nyata dunia peradilan, pasalnya mereka adalah "perias" yang paling menentukan sesuai dengan posnya masing.

 "Bahasa lurus, tegak, adil, jujur, egaliter, dan berkeadaban " merupakan bahasa moral agung yang jika diaplikasikan oleh subyek peradilan dalam ranah peran strategisnya, akan bisa menghadirkan aroma harum bagi konstruksi negeri ini.

Wajah dunia peradilan ditentukan oleh kinerja mereka itu, sementara sakralitas perannya ikut ditentukan oleh maksimalitas dan sakralitas peran kekuatan pihak lain atau doktrin yang mempengaruhi (mendidiknya).

Kalau dari sudut doktrin, barangkali tidak ada rasanya aparat  ynag tidak memahaminya, pasalnya mereka adalah kumpulan manusia yang dituntut selalu memahami bahasa norma-norma hukum baik ketika sebelum menjadi aparat maupun ketika sudah menjadi aparat.

Pemahaman yang diimiliki oleh aparat itulah yang idealisasinya harus ditransformasi menjadi bahasa hukum rakyat. Pemahaman hukum yang hanya menjadi miliknya aparat ini akan menandakan kegagalan negara dalam membangun pendidikan hukum yang merakyat. Rakyat gagal dibuat paham oleh negara, dan hanya sekedar dijadikan sebagi obyek pemberlakuan norma oleh negara.

Itu tidak boleh berlangsung lama. Harus ada dekonstruksi pendidikan hukum yang benar untuk rakyat. Rakyat dari waktu ke waktu makin pintar, sehingga kepintarannya ini akan lebih gampang mencerna apa yang dititahkan oleh negara. 

Disinilah ujian bagi penegak hukum yang bukan sebatas menegakkan norma, tetapi sebagai paedagog yuridis yang mendapatkan amanat dari negara.

Oleh: Abdul Wahid, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan penulis buku hukum dan agama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun