Menanggapi tulisan dari Last Wiastuti yang mendapat respon bernas dari Saudara Abdul Jalil Hermawan, disini posisi saya ingin menjadi penengah, kita harus mendudukan masalah dulu terkait peranan kontributor TV. Disatu sisi kita memang tidak bisa mengeneralisasi peranan kontributor yang seperti disangkakan oleh Last bahwa peran kontributor kerap bermetamorfosa menjadi "predator-predator" terhadap narasumber maupun instansi-instansi untuk mengeruk keuntungan materi semata.
Akan tetapi disisi yang lain, kita juga tak boleh menutup mata, ada juga oknum kontributor yang sering memanfaatkan nama besar TV nya ditempatnya bekerja dan ketika dilapangan ada yang menjanjikan atau bahkan mungkin mengancam terhadap narasumber/instansi-instansi. Saya kira ini lah yang perlu diatur ulang aturan untuk mempekerjakan kontributor agar tidak merusak citra TV tempatnya bekerja.
Sebenarnya kalau kita bersikap jernih memandang debat antara Last dan Abdul, inti polemik itu bermula dari surat pemecatan terhadap saudara HM (sebagaimana surat yang dilampirkan pertama kali oleh Saudara Last). Diketahui, dalam keterangan surat pemecatan saudara HM dipecat lantaran;
- "Tidak menjalankan fungsi sebagai kontributor Metro TV yang harus menjunjung etika profesi, ketika Saudara berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bertindak laksana Liaison Officer (LO) bagi individu yang bermasalah secara hukum"
- "Sebagai kontributor Metro TV yang memahami tugas jurnalistik justru Saudara menghalang-halangi wartawan lain termasuk tim Metro TV dalam peliputan di KPK".
Dua poin diatas sebenarnya sudah clear sekali bahwa kontributor Metro TV yang tertera disurat itu bernama HM telah melakukan pelanggaran profesi sebagai seorang jurnalis. Pelanggaran itu sudah pasti merupakan kesalahan fatal, dan bisa diangggap sebagai zero toleranalias tak termaafkan.
Merujuk pada pelanggaran etika, jelas secara common sense peran wartawan sudah dari kodratnya tidak boleh bersikap memihak kepada obyek maupun subyek yang dijadikan sumber beritanya. Meskipun soal independensi wartawan bersifat sangat debatable, tetapi jika merujuk alasan dari surat itu, menjadi tak bermoral jika kita membela wartawan yang 'bertindak laksana Liaison Officer (LO) bagi individu yang bermasalah secara hukum'.
Maka wajar saja jika pihak TV yang bersangkutan langsung bereaksi dan memecatnya karena saya mendengar ketika berada di KPK HM masih mengenakan seragam Metro TV. Tentu korporasi media sebesar Metro TV tidak mau dirusak reputasinya hanya untuk mempertahankan seorang HM.
Lanjut pada poin alasan pemecatan kedua, frasa yang sangat jelas disebutkan diatas adalah “menghalang-halangi wartawan lain termasuk tim Metro TV dalam peliputan di KPK”. Jika merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, ayat 2 “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Lalu bagaimana jika seseorang melakukan pelanggaran sebagaimana bunyi dari UU tersebut? Jawabannya ada di Pasal 18 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”
Apa artinya? sudah sangat terang jika yang bersangkutan dalam surat itu telah melakukan pelanggaran baik secara etika maupun pidana.
Saya setuju pendapat Last yang mengatakan kerap kali peranan kontributor kelewat dominan ketimbang reporternya. Saya sering mendengar berdasarkan laporan teman-teman yan bertugas meliput di DPR, bahwa HM sering mendaku diri kepada anggota-anggota DPR bahwa TV nya
tempat dia bekerja, pasti menaikan hasil liputannya dan memberikan jaminan bahwa dirinya punya peran besar di TV tersebut. Tentunya jaminan yang belum tentu ada garansinya itu mensyaratkan ‘uang pelicin’ tertentu. Metro TV tampaknya hanya menjadi 'barang dagangan' saja oleh HM. Tidak heran jika yang bersangkutan selalu terlihat dari Senin-Jumat menggenakan seragam Metro TV yang berwarna biru, yang seolah dengan seragam itu 'derajatnya' sama dengan reporter.
HM tahu diri, karena dengan logo dan seragam TV politik terbesar di Indonesia itu, yang bersangkutan bisa dikenal. Bukan karena sosok personalnya. Dengan seragam yang tampaknya tidak pernah dicuci selama hampir satu minggu itu dirinya bisa menjual dan mengeruk pundi-pundi Rupiah yang angkanya; saya cuma bisa ngomong fantastis!.