Mohon tunggu...
Abdul Rauf Ramdhan
Abdul Rauf Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharia Economic Student at IPB University

Just another ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Syariah sebagai Alternatif Investasi Bodong

30 Maret 2022   06:49 Diperbarui: 30 Maret 2022   06:56 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini banyak perusahaan yang menawarkan investasi yang menggiurkan bagi para calon investor dimana mereka dijanjikan keuntungan yang sangat besar dengan berbagai jaminan dengan modal kecil. Namun, kita sebagai masyarakat sebagai calon nasabah yang akan masuk kedunia investasi harus berhati-hati dalam memilih untuk memulai investasi agar tidak jatuh kedalam investasi bodong.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tombing, total kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong dalam 10 tahun terakhir mencapai angka 117,4 triliun rupiah. Hal ini disebabkan karena masyarakat terbuai dengan investasi yang instan dengan iming-iming balik hasil yang sangat besar.

Dibandingkan dengan investasi bodong yang merugikan, investasi syariah dapat menjadi pilihan lain bagi para calon investor untuk mulai berinvestasi. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam usaha investasi syariah yang mengutamakan kebermanfaatan bersama tentu akan menjamin keamanan perusahaan dan investor itu sendiri. Beragam instrumen investasi syariah yang ditawarkan juga dapat dipilih sesuai dengan ketertarikan dan minat dari calon investor.

Prinsip investasi syariah secara umum adalah tetap mengikuti syariat islam yang berlaku, antara lain tidak berkaitan dengan barang atau jasa yang menimbulkan mudharat, menghindari riba, menghindari proses yang tidak jelas aktivitasnya, dan menghindari praktek maisir (taruhan dan judi). Meskipun ada beberapa aturan yang membatasi, hal ini tidak mempengaruhi instrumen investasi syariah yang akan ditawarkan.

Berikut adalah beberapa instrumen investasi syariah yang dapat kalian pilih sesuai minat, antara lain sebagai berikut;

  • Instrumen Investasi Emas

Emas merupakan instrument yang banyak diminati sudah sejak lama. Hal ini dikarenakan keamanannya yang terjamin dan nilainya cenderung meningkat seiring berjalannya waktu. Selain itu, setelah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, pembelian emas saat ini bisa melalui online dan dapat dibeli sesuai budget yang kita miliki.

Beragam kelebihan saat kita berinvestasi emas syariah adalah investasi ini diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DSN-MUI), mudah dicairkan dan mudah untuk diperjualbelikan, kualitas produk tidak berubah, dan beresiko rendah meskipun dengan modal yang minim.

  • Instrumen Investasi Saham Syariah

Sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan antara saham konvensional dengan saham syariah, perbedaannya hanya berada pada industri perusahaan yang terkait, saham syariah hanya dkeluarkan perusahaan yang memiliki usaha pada bidang industri halal dan bukan pada spekulasi melaikan untuk berinvestasi.

Beberapa usaha yang dilarang dalam saham syariah adalah usaha barang atau jasa yang mendatangkan kerugian atau kerusakan, usaha yang menghasilkan sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh syariat Islam, dan segala usaha yang mengandung unsur spekulasi (judi).

  • Instrumen Investasi Sukuk

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk atau biasa disebut sebagai obligasi syariah (Islamic Bond), merupakan efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Hal ini berbeda dengan obligasi yang merupakan surat utang yang dapat diperjualbelikan. Salah satu contoh dari sukuk negara adalah Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

Penggunaan dana dalam sukuk tentu saja harus sesuai dengan hukum islam. Imbalan yang akan didapatkan oleh para pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan dalam akad pada saat kesepakatan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun