Mohon tunggu...
Abdul Rahman Hardiansyah
Abdul Rahman Hardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

suka menulis membaca dan medndengarkan lagu. suka belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prespektif Komunikasi Islam pada Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun

10 Juli 2023   08:30 Diperbarui: 10 Juli 2023   08:33 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan :

Penistaan agama merupakan suatu perbuatan yang merendahkan, menghina, atau  ketegangan antarumat beragama, dan merusak harmoni dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang beragam secara agama, penting untuk memperhatikan dan memahami dampak penistaan agama terhadap hubungan antarumat beragama serta implikasinya pada toleransi beragama.

Pondok Pesantren Al-Zaytun merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang terkenal di Indonesia. Namun, pada beberapa waktu yang lalu, pondok pesantren ini menjadi sorotan publik karena terjadinya kasus penistaan agama yang melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Dalam konteks ini, penting untuk melihat perspektif komunikasi Islam terkait dengan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dalam perspektif komunikasi Islam, agama dianggap sebagai fondasi yang kuat dalam membentuk dan memelihara hubungan antarindividu dan masyarakat. Komunikasi dalam Islam ditekankan untuk dilakukan dengan penuh kejujuran, penghormatan, dan saling menghargai. Agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam berkomunikasi dan menghindari segala bentuk penistaan terhadap agama dan keyakinan orang lain.

Namun, kasus penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami bagaimana Islam memandang tindakan tersebut. Dalam Islam, penistaan agama dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama dan moral yang harus dijunjung tinggi. Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa harus dianiaya atau direndahkan.

Dalam kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, perspektif komunikasi Islam menekankan pentingnya menjaga keadilan dan menghargai proses hukum yang berlaku. Islam mendorong umatnya untuk merespons penistaan agama dengan cara yang bijaksana, seperti melalui dialog, pendidikan, atau melalui proses hukum yang adil.

Pembahasan :

Pengertian penistaan agama :

Penistaan agama adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan agama dan keyakinan seseorang atau kelompok agama tertentu. Ini mencakup tindakan atau ucapan yang menodai nilai-nilai keagamaan, mengolok-olok keyakinan agama, atau menyebarkan konten yang merendahkan agama dengan sengaja. Penistaan agama dapat dilakukan melalui berbagai bentuk komunikasi, termasuk tulisan, pidato, gambar, karya seni, atau melalui media sosial dan platform online lainnya.

Dalam Islam, kriminalisasi terhadap penodaan agama sebenarnya tidak dijumpai baik dalam al-Qur'an maupun Hadist, melainkan sebagai hasil ijtihad para ulama' yang kemudian diberlakukan dalam beberapa Negara Islam, dengan sanksi mulai dari yang paling ringan seperti penjara, hingga yang paling berat yaitu pidana seumur hidup dan pidana mati. Karena rujukan para ulama' ketika melakukan ijtihadnya dalam merumuskan tindak pidana agama dilatarbelakangi oleh masyarakat yang homogen dalam keagamaan, maka yang menjadi objek perlindungan dari tindak pidana ini juga hanya agama Islam saja. (MS, 2-17)

Penistaan agama dianggap sebagai tindakan yang serius dan kontroversial, terutama dalam konteks masyarakat yang memiliki keragaman agama. Penistaan agama dapat memicu konflik sosial, ketegangan antarumat beragama, serta merusak hubungan harmonis dan kerukunan antar umat beragama. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, penistaan agama dianggap sebagai pelanggaran hukum atau melanggar kode etik tertentu yang mengatur kebebasan beragama dan menghormati keyakinan orang lain.

Dampak dari pnistaan agama yang terjadi di media

            Kasus-kasus penistaan agama di media menyebabkan gejolak di tengah masyarakat. Penyebaran informasi di setiap era berbeda-beda, ada yang lambat dan ada pula yang cepat bahkan di era media sosial saat ini penyebaran infomasi sangat cepat. Meskipun tingkat penyebarannya berbeda-beda, ada satu hal yang memiliki persamaan yaitu mobilisasi massa secara besar-besaran. Kasus penistaan agama yang melibatkan tokoh nasional akan memiliki dampak terhadap pergerakan massa yang besar. Semakin besar massa yang dikumpulkan maka akan semakin besar pula potensi terjadinya gesekan dan kerusuhan. (Mantri, 2020)

Kasus penistaan agama Pondok pesantren Al-Zaytun

            Pondok pesantren al zaitun adalah salah satu pondok pesantren yang ada di Indonesia yang merupakan pondok pesantren yang terkenal. Ajaran-ajaran islam di ajarkan di pondok pesantren ini. Namun belakangan ini pondok pesantren ini menjadi viral karena video yang tersebar di media social terkait ajaran yang di ajarkan pada santri yang ada di pondok pesantren ini. Ajaran tersebut di anggap sudah melenceng dari ajaran agama islam yang di mana ajaran tersebut tidak pernah di ajarkan oleh Rasulullah.

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan sejak April 2023 lalu, ketika video yang beredar di dunia maya meperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri. Pemimpin ponpes, Panji Gumilang, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno - presiden pertama Republik Indonesia. Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda hingga salam Yahudi. (Indonesia, 2023)

Video tersebut mendapatkan banyak komentar dari masyarakat Indonesia, video yang di anggap kontroversi ini sangat meresahkan kaum muslimin yang ada di Indonesia sehingga, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun di laporkan ke pihak yang berwajib. Di kutip dari Kompas.com "Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun." (Kompas.com, 2023)

            Ajaran menyimpang yang di lakukan di pondok psantren Al-zaytun bukan kasus penistaan agama yang pertama kali terjadi di Indonesia, sebelumnya juga ada penistaan agama yang terjadi yakni kasus lina Mukherjee yang makan daging babi dengan mengucapkan bismillah, kemudian kasus ahok yang menistakan agama dengan membawa ayat al-qur'an surah Al-maidah. Kasus Al-zaytun sampai saat ini masih di selidiki motif di balik ajaran tersebut.

Prespektif komunikasi islam dalam kasus penistaan agama

            Dalam perspektif komunikasi Islam, penistaan agama merupakan tindakan yang dianggap sangat serius dan dapat menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Islam mengajarkan pentingnya menghormati agama dan keyakinan orang lain, serta menjaga keharmonisan dalam berkomunikasi.

Islam mengajarkan untuk komunikasi yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip seperti kejujuran, penghormatan, saling mendengarkan, dan saling menghargai. Penistaan agama melanggar prinsip-prinsip ini karena melibatkan penghinaan, penodaan, atau pelecehan terhadap agama dan keyakinan orang lain. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat setiap individu.

Untuk  menyikapi penistaan agama, Islam menganjurkan umatnya untuk berlaku sabar dan menjaga ketenangan. Islam mengajarkan pentingnya menanggapi penistaan agama dengan cara yang bijaksana, baik melalui dialog, pendidikan, atau melalui proses hukum yang berlaku dalam negara yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam.

            Islam sendiri sudah megajarkan kita untuk Qaulan Sadidan yang berarti pembicaran, ucapan, atau perkataan yang benar, baik dari segi substansi (materi, isi, pesan) maupun redaksi (tata bahasa). Dari segi substansi, komunikasi Islam harus menginformasikan atau menyampaikan kebenaran, faktual, hal yang benar saja, jujur, tidak berbohong, juga tidak merekayasa atau memanipulasi fakta. (Sumarjo, 2011).  sudah sangar jelas Allah swt memerintahkan kita untuk selalu berkata jujur dan tidak berbohong dan berbeli-belit.  Perintah Al-Qur'an untuk Qoulan sadidah sudah jelas padah surah al-hajj ayat 30 yang berbunyi "Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta".

Penutup :

Dalam kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, perspektif komunikasi Islam menekankan pentingnya menjaga keadilan dan menghargai proses hukum yang berlaku. Islam mendorong umatnya untuk merespons penistaan agama dengan cara yang bijaksana, seperti melalui dialog, pendidikan, atau melalui proses hukum yang adil.

Penting untuk diingat bahwa kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Namun, hak-hak ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap keyakinan agama orang lain. Masyarakat dan negara memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani penistaan agama, serta mempromosikan dialog, penghormatan, dan toleransi beragama dalam upaya menciptakan harmoni dan kerukunan antarumat beragama.

Pada akhirnya, perspektif komunikasi Islam pada penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai komunikasi yang baik, saling menghormati, dan menjaga harmoni dalam berinteraksi dengan sesama. Dalam konteks agama, penistaan agama dianggap sebagai tindakan serius yang harus dihindari, dan Islam menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama serta menanggapi dengan cara yang bijaksana dan sesuai dengan ajaran agama yang kita anut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun