Pendahuluan :
Penistaan agama merupakan suatu perbuatan yang merendahkan, menghina, atau  ketegangan antarumat beragama, dan merusak harmoni dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang beragam secara agama, penting untuk memperhatikan dan memahami dampak penistaan agama terhadap hubungan antarumat beragama serta implikasinya pada toleransi beragama.
Pondok Pesantren Al-Zaytun merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang terkenal di Indonesia. Namun, pada beberapa waktu yang lalu, pondok pesantren ini menjadi sorotan publik karena terjadinya kasus penistaan agama yang melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Dalam konteks ini, penting untuk melihat perspektif komunikasi Islam terkait dengan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dalam perspektif komunikasi Islam, agama dianggap sebagai fondasi yang kuat dalam membentuk dan memelihara hubungan antarindividu dan masyarakat. Komunikasi dalam Islam ditekankan untuk dilakukan dengan penuh kejujuran, penghormatan, dan saling menghargai. Agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam berkomunikasi dan menghindari segala bentuk penistaan terhadap agama dan keyakinan orang lain.
Namun, kasus penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami bagaimana Islam memandang tindakan tersebut. Dalam Islam, penistaan agama dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama dan moral yang harus dijunjung tinggi. Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa harus dianiaya atau direndahkan.
Dalam kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, perspektif komunikasi Islam menekankan pentingnya menjaga keadilan dan menghargai proses hukum yang berlaku. Islam mendorong umatnya untuk merespons penistaan agama dengan cara yang bijaksana, seperti melalui dialog, pendidikan, atau melalui proses hukum yang adil.
Pembahasan :
Pengertian penistaan agama :
Penistaan agama adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan agama dan keyakinan seseorang atau kelompok agama tertentu. Ini mencakup tindakan atau ucapan yang menodai nilai-nilai keagamaan, mengolok-olok keyakinan agama, atau menyebarkan konten yang merendahkan agama dengan sengaja. Penistaan agama dapat dilakukan melalui berbagai bentuk komunikasi, termasuk tulisan, pidato, gambar, karya seni, atau melalui media sosial dan platform online lainnya.
Dalam Islam, kriminalisasi terhadap penodaan agama sebenarnya tidak dijumpai baik dalam al-Qur'an maupun Hadist, melainkan sebagai hasil ijtihad para ulama' yang kemudian diberlakukan dalam beberapa Negara Islam, dengan sanksi mulai dari yang paling ringan seperti penjara, hingga yang paling berat yaitu pidana seumur hidup dan pidana mati. Karena rujukan para ulama' ketika melakukan ijtihadnya dalam merumuskan tindak pidana agama dilatarbelakangi oleh masyarakat yang homogen dalam keagamaan, maka yang menjadi objek perlindungan dari tindak pidana ini juga hanya agama Islam saja. (MS, 2-17)
Penistaan agama dianggap sebagai tindakan yang serius dan kontroversial, terutama dalam konteks masyarakat yang memiliki keragaman agama. Penistaan agama dapat memicu konflik sosial, ketegangan antarumat beragama, serta merusak hubungan harmonis dan kerukunan antar umat beragama. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, penistaan agama dianggap sebagai pelanggaran hukum atau melanggar kode etik tertentu yang mengatur kebebasan beragama dan menghormati keyakinan orang lain.