Halo sobat desa, pernahkah kalian penasaran sumber penghasilan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Majalengka?Â
Sumber pendapatannya berasal dari beberapa aliran dana yang tak hanya membantu kesejahteraan mereka, tetapi juga mendukung jalannya pemerintahan desa. Yuk, simak penjelasan mengenai 4 sumber penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang perlu kamu ketahui!
1. Alokasi Dana Desa (ADD)
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah salah satu sumber pendapatan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten. Dana ini ditransfer untuk mendukung jalannya roda pemerintahan desa, termasuk untuk penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa. Besaran ADD ini sudah diatur melalui Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2024, sehingga menjamin kepastian penghasilan bagi mereka.
2. Bantuan Keuangan Desa (Bankeu)
Selain ADD, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan penghasilan dari Bantuan Keuangan Desa yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bantuan ini lebih dikenal dengan sebutan Banprov atau Bankeu, dan salah satu tujuan penggunaannya adalah untuk memberikan tunjangan penghasilan Aparatur pemerintah Desa (TPAPD).
3. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH)
Dana Bagi Hasil atau DBH adalah dana yang diterima desa dari pemerintah kabupaten, yang berasal dari pajak daerah dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 52 Tahun 2022, DBH juga digunakan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur desa.
4. Penghasilan Asli Desa (PAD)
Setiap desa memiliki potensi untuk mengelola sumber daya dan aset yang dimiliki. Penghasilan Asli Desa (PAD) adalah hasil dari pengelolaan usaha atau aset desa, seperti sewa tanah desa atau usaha lainnya yang dimiliki oleh desa. Sebagian dari PAD ini digunakan untuk memberikan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Desa (Perdes), yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi desa masing-masing.