Mohon tunggu...
Abdul Rahman Saleh
Abdul Rahman Saleh Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pustakawan di Institut Pertanian Bogor

Bekerja di Perpustakaan IPB sejak tahun 1982 dan kini sudah menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama di perpustakaan yang sama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rakornas Perpustakaan

15 Maret 2023   17:52 Diperbarui: 15 Maret 2023   17:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pertanyaannya, apakah Rakornas tahun ini akan memunculkan kembali persoalan ini untuk dicarikan penyelesaiannya? Ataukah akan ada persoalan baru yang dimunculkan untuk dicarikan jalan keluarnya?

Saya tidak tahu apakah kita bisa mengajukan persoalan untuk dicarikan penyelesaiannya. Pada Rakornas kali ini. Atau Rakornas-rakornas yang lain di masa datang. Sebenarnya saya ingin mengusulkan agar Rakornas ini dimulai dengan kegiatan pra Rakornas. 

Dalam pra Rakornas ini dibicarakan masalah-masalah yang krusial yang perlu dicarikan penyelesaiannya. Pra Rakornas hendaknya diikuti oleh para pakar dan praktisi lapangan. Dimulai dengan mengidentifikasi rekomendasi Rakornas sebelumnya. Mengecek mana yang sudah selesai mana yang masih perlu tindak lanjut. 

Seperti pada penerapan ISO 9001, tinjauan ini selalu dilakukan. Terhadap persoalan yang belum diselesaikan akan dilakukan tindakan perbaikan. Dengan pra Rakornas maka butir-butir yang akan di rekomendasikan sudah siap. Sehingga pelaksanaan Rakornas menjadi efisien.

Rekomendasi sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan pustakawan di masa depan. Contoh rekomendasi yang kemudian membawa kemaslahatan bagi pustakawan dan perpustakaan serta dampaknya bagi masyarakat adalah rekomendasi tentang perlunya undang-undang perpustakaan. 

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Kongres PAPSI  ke I tahun 1956. PAPSI adalah Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia. Salah satu organisasi pustakawan yang kemudian bersama beberapa organisasi pustakawan yang lain (seperti PAPADI dan APADI) melebur menjadi IPI. Ikatan Pustakawan Indonesia. 

Terlaksananya rekomendasi tersebut memang sangat lama yaitu lebih dari 50 tahun. Namun seandainya tidak di rekomendasikan oleh kelompok pustakawan puluhan tahun yang lalu itu mungkin Undang-undang Perpustakaan tersebut tidak akan pernah ada.

Dengan dilaksanakannya pra-rakornas maka saat pelaksanaan Rakornas bisa lebih fokus pada penyampaian masalah-masalah aktual yang perlu diketahui oleh pustakawan. Tentu yang berujung kepada rekomendasi. 

Dengan demikian maka Rakornas akan lebih terasa maknanya bagi para peserta khususnya, dan bagi pustakawan Indonesia pada umumnya. (ARS, Bogor, 15 Maret 2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun