Dalam alur sumbernya, APBD bukan berasal dari dompet pribadinya bupati/walikota, begitu juga Dana Hibah Pemda/Pemkot bukan bersumber dari saku pribadinya Kadis Dikpora maupun Kabag Kesra, namun itu murni dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Daerah dan alur-alur sejenisnya.
Keterlambatan menyampaikan LPJ oleh pihak penerima Hibah ini menuai juta'an kecurigaan dari beberapa pihak, termaksuk saya sendiri. Jangan sampai atas dasar dari keterlambatan ini memercikkan kecurigaan baru yang bermuara pada indikasi "maling legal" atau sapaan familiernya adalah "korupsi".
Saya juga menegaskan agar supaya pengawalan BPK dalam perihal ini di perketat, sehingga semua pihak bisa percaya seutuhnya atas pengawalan yang di lakukan oleh BPK terhadap penyaluran Dana Hibah Kota Bima.
Kadis Dikpora dan Kabag Kesra kota bima jua jangan compang-camping dan culas atas kasus ini, Dana Hibah yang di salurkan itu bukan dana pribadi kalian (Kadis Dikpora dan Kabag Kesra), kemudian seenaknya di salurkan begitu saja tanpa ada ketegasan kepada pihak penerima hibah untuk segera menyampaikan LPJ yang di maksud sebelum melewati tempo waktu yang telah di tentukan.
Bila kasus ini berlarut-larut di biarkan, maka jangan kaget dan kalang kabut ada pihak yang akan membombardir dengan masa aksi ruangan kepala BPK NTB, Kadis Dikpora dan ruangannya Kabag Kesra Kota Bima. Ini semua demi terciptanya transparansi dan akselerasi pengawalan arah penyaluran Dana Hibah Kota Bima.
Dari : Pegunungan Harapan Keadilan, Demokratis dan Kebebasan
Cahyo, Ketua DPC GMNI Kabupaten Bima
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H