Mohon tunggu...
Abdul Muntiqom Ms.
Abdul Muntiqom Ms. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wirausaha / Aktivis Hukum / Akademisi

Pendidikan adalah investasi terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Negatif Naiknya PPN 12% pada tahun 2025 terhadap UMKM di indonesia

19 Desember 2024   11:04 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kaskus.co.id/thread/65b66482b73e382ab029cc78/tarif-ppn-naik-jadi-12-pesen-pada-2025-ini-saran-ekonom

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tentunya akan membawa berbagai dampak bagi dunia usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. apa konsekuensi dari perubahan tarif PPN ini dan bagaimana UMKM dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut.

Salah satu dampak langsung dari kenaikan tarif PPN adalah peningkatan beban pajak bagi pelaku UMKM. Bagi usaha yang sebagian besar produknya merupakan barang dan jasa yang dikenakan PPN, kenaikan ini bisa berarti pengeluaran yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi profitabilitas usaha. UMKM yang tidak mampu menyesuaikan harga jual produk atau jasa mereka mungkin akan mengalami penurunan margin keuntungan meski pemerintah menyatakan Hanya sebagian Barang Mewah yang akan dikenakan PPn 12%, sejauh ini kebijakan tersebut tetap menjadi kontroversi mengingat kondisi ekonomi saat ini masih belum pulih paska pandemi covid 19 lalu.

Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa yang ditawarkan oleh UMKM akan cenderung meningkat. Hal ini bisa mempengaruhi daya saing produk UMKM di pasar, terutama jika kompetitor di sektor yang sama tidak terpengaruh atau memiliki struktur biaya yang lebih efisien. UMKM perlu berinovasi dan meningkatkan kualitas produk serta layanan agar tetap bisa bersaing di pasar yang semakin ketat.

Melonjaknya harga produk akibat kenaikan PPN dapat mempengaruhi perilaku konsumen. Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, konsumen mungkin memilih untuk mengurangi pengeluaran mereka atau beralih ke produk yang lebih terjangkau. Ini bisa menjadi tantangan bagi UMKM yang harus cerdas dalam memahami dan beradaptasi dengan perubahan preferensi konsumen.

Menyikapi perubahan ini, UMKM perlu melakukan inovasi dan adaptasi dalam bisnis mereka. Ini bisa mencakup pengembangan produk baru yang lebih menarik bagi konsumen, pengembangan model bisnis yang lebih efisien, atau peningkatan layanan pelanggan. Adopsi teknologi digital juga bisa menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan pasar.

Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam membantu UMKM menghadapi dampak kenaikan PPN. Program-program pelatihan, akses pembiayaan, serta insentif bagi UMKM untuk berinovasi dan memperluas pasar dapat membantu mitigasi dampak negatif dari kebijakan ini. Selain itu, peningkatan infrastruktur dan akses pasar juga penting untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

"Kenaikan tariff PPN menjadi 12% di tahun 2025 akan membawa konsekuensi yang signifikan bagi UMKM di Indonesia. Meskipun ada tantangan berat, ada pula peluang untuk berinovasi dan meningkatkan daya saing. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan komitmen untuk beradaptasi, UMKM memiliki potensi untuk bertahan dan bahkan berkembang di tengah perubahan. Penting bagi para pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah strategis agar tidak hanya selamat, tetapi juga mampu tumbuh di era yang penuh tantangan ini" Abdul Muntiqom Ms. .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun