Di media sosial dan portal berita akhir-akhir ini banyak Kisah korban investasi tanpa riba atau yang marak dipromosikan sebagai investasi syariah, banyak terjadi di indonesia dengan berbagai model investasi yang mengatasnamakan syariah atau agama.Â
Beberapa tahun lalu Kasus investasi berbalut syariah Kampoeng Kurma sempat mengemuka dalam kasus ini, Polri menjerat PT Kampung Kurma Group dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 8, pasal 16, pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen dan akhir-akhir ini kembali ramai investasi batu bara yang di duga melibatkan salah satu ustadz kondang di indonesia berinisial YM yang  cukup menyita perhatian masyarakat, termasuk para pelaku bisnis.
para Oknum yang menggunakan emblem syariah, bebas riba, dan lain sebagainya, sasaran merka menarget masyarakat yang memiliki pemahaman rendah tentang dunia investasi serta  ingin berbisnis dengan mudah hasil yang tinggi serta dengan cara syariah dan sedekah.
 emblem  "investasi syariah berbisnis dan sedekah" dan dilakukan presentasi di pengajian-pengajian hal ini yang semakin meyakinkan para calon  investor untuk melakukan investasi di bisnis tersebut dianggap efektif untuk  memuluskan jalan dan pengambilan keputusan calon investor yang rata-rata tidak memahami konsep bisnis yang akan di investasikan.Â
saya ambil contoh kasus Investasi Jabal Nur yang saat ini dalam proses persidangan yang nominal investasi mencapai puluhan miliar. menurut para korban, mereka yakin berinvestasi karena ada sosok Ustadz kondang YM yang bertanggung jawab serta presentasi di lakukaan saat pengajian di masjid dan pembagian hasilnya sebagian untuk sedekah sehingga para calon investor yakin dana yang di investasikan akan sesuai harapan mereka.Â
namun dari tahun 2009 hingga 2022 mereka belum mendapatkan hasil serta tak ada kejelasan soal investasi jabal nur di bidang pertambangan batu bara tersebut sehingga korban mulai mulai banyak melakukan gugatan perdata maupun pidana.Â
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, investasi bodong berkedok syariah ini sudah menelan banyak korban. Mereka menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dengan modal yang sangat rendah. Salah satu contohnya yaitu investasi Kampung Kurma yang terbukti bodong.
"Mereka selalu menjanjikan imbal hasil tinggi dengan cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah. Contohnya di investasi Kampung Kurma yang berkedok berdasarkan prinsip syariah," ujar Tongam dalam Instagram Live KNEKS, SeninÂ
Maraknya Investasi yang berkedok agama ini masyarakat perlu memahami secara utuh pentingnya konsep syariah agar terhindar dari persoalan riba atau penetapan bunga secara sepihak tidak hanya tergiur konsep syariah dan sedekah.
Oleh : abdul muntiqom makhis
Dosen : Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H