Mohon tunggu...
abdul mukti
abdul mukti Mohon Tunggu... Dosen - dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

saya adalah peneliti dan penulis dibidang filsafat, pemikiran islam, politik dan sosial keagamaan. Aktif sebagai pembicara dan pengajar di berbagai kampus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cornelis Bacakan Laporan Perancangan Undang-Undang Kabupaten-Kota di Rapat Paripurna DPR RI

12 Juli 2024   11:40 Diperbarui: 12 Juli 2024   13:54 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sekretariat DPR RI/Dok DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU). Payung hukum itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.

Ke-26 kabupaten/kota yang memiliki UU baru itu berada di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatra Barat.

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pandangan Cornelis sebagai anggota Komisi II

Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya. Menurut dia, hal itu saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945. Dengan disahkannya undang-undang tersebut dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan.

Pandangan ini diperkuat oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa yang  mengatakan bahwa perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini Soeharso menyebut pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.

Berikut 26 RUU tentang kabupaten/kota yang sudah disahkan menjadi UU;

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bintan Di Provinsi Kepulauan Riau

2. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Selatan Di Provinsi Lampung

3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Tengah Di Provinsi Lampung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun