Mohon tunggu...
niha nur fauzyah
niha nur fauzyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

joogging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengelola Hutan Hujan Tropis

6 April 2024   13:20 Diperbarui: 6 April 2024   13:24 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/ketahui-persebaran-hutan-hujan-tropis-di-indonesia-serta-flora-dan-faunanya/

Hutan hujan tropis merupakan ekosistem yang penting. Mereka membantu mengurangi pemanasan global dengan bertindak sebagai penyerap karbon. Mereka menghasilkan sebagian besar oksigen yang kita hirup. Mereka juga membantu mengatur siklus air global karena lebih dari 50% hujan yang turun di hutan hujan tropis kembali ke atmosfer melalui evapotranspirasi.

Beberapa produk yang kami gunakan juga berasal dari hutan hujan, seperti buah-buahan, rempah-rempah, dan bahan pembuatan furnitur. Selain itu, hutan hujan merupakan sumber produk obat-obatan. Faktanya, Institut Kanker Nasional AS memperkirakan bahwa 70% tanaman yang berguna untuk mengobati kanker hanya ditemukan di hutan hujan. 1

Meskipun penting,penggundulan hutanhutan hujan tropis telah terjadi dengan sangat cepat. Sejak tahun 2010, diperkirakan 10 juta hektar (24,7 juta hektar) hutan hujan telah ditebang setiap tahunnya untuk kegiatan pertanian dan industri, termasuk namun tidak terbatas pada, peternakan sapi, pembangunan jalan, pertambangan dan penebangan kayu.

Meskipun hutan hujan tropis harus dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan, namun pemanfaatan secara berkelanjutan sangat penting untuk melestarikannya untuk generasi mendatang. Untungnya, terdapat komunitas, organisasi, dan pemerintah yang telah berupaya mewujudkan pengelolaan hutan hujan berkelanjutan

Undang-undang lingkungan hidup dapat diberlakukan dan ditegakkan untuk melindungi hutan hujan tropis. Umumnya, undang-undang ini melarang penebangan spesies pohon tertentu. Undang-undang lingkungan hidup juga dapat mencakup pelarangan pembalakan liar dan penjualan kayu dari hutan hujan yang tidak dikelola secara berkelanjutan.

Beberapa negara juga melindungi hutan hujan mereka dengan membangun taman nasional dan/atau hutan lindung di dalamnya. Deklarasi zona-zona ini dilindungi oleh undang-undang nasional, yang melarang atau membatasi terjadinya aktivitas destruktif. Sayangnya, meski sudah berupaya keras, masyarakat masih bisa melakukan aktivitas terlarang.

Dari tahun 1979-1984 provinsi Palawan, Filipina kehilangan sekitar 19.000 hektar (46.950 acre) hutan hujan per tahun. Dalam upaya untuk menghentikan hal ini terjadi, Rencana Lingkungan Hidup Strategis untuk Palawan (SEP), 1992 menetapkan larangan penebangan kayu komersial di seluruh provinsi. Undang-undang ini juga menetapkan hutan alam, kawasan dataran tinggi, habitat spesies yang terancam punah, dan zona penting ekologis lainnya sebagai "kawasan dengan perlindungan maksimum". Di kawasan ini, segala sesuatu kecuali kegiatan tradisional yang dilakukan oleh penduduk asli provinsi tersebut dilarang. Namun SEP tidak menghentikan deforestasi akibat pembalakan liar, melainkan hanya memperlambat laju terjadinya deforestasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun