Guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan. Mereka bukan hanya pendidik, tetapi juga pembimbing moral dan pembentuk karakter generasi penerus bangsa. Namun, bagaimana mungkin guru dapat melaksanakan tugas mulianya dengan baik jika kesejahteraan mereka terabaikan? Dalam Islam, penghormatan dan perhatian terhadap guru bukan hanya anjuran, tetapi juga bentuk amal yang membawa keberkahan.
Guru: Sosok Mulia dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Mereka adalah penerus tugas para nabi, yaitu menyampaikan ilmu. Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh Allah, malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di dalam lubangnya dan ikan, mendoakan orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia." (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menegaskan bahwa mengajarkan ilmu adalah amal yang mulia, dan penghormatan terhadap guru adalah wujud nyata penghargaan terhadap ilmu itu sendiri.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juga mengingatkan, "Guru adalah cahaya bagi murid-muridnya. Jika engkau menghinakan guru, maka engkau akan memadamkan cahayanya."Â Oleh karena itu, memperhatikan kesejahteraan guru adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu dan tugas mulia mereka.
Kesejahteraan Guru dan Berkah Lembaga Pendidikan
Berkah dalam pendidikan tidak hanya datang dari kurikulum yang baik atau fasilitas yang lengkap, tetapi juga dari kesejahteraan para pendidik. Ketika guru dihormati dan dipenuhi kebutuhannya, mereka akan lebih fokus dan ikhlas dalam mengajar.
Dalam Islam, memberikan hak kepada orang yang bekerja untuk kita adalah kewajiban. Rasulullah SAW bersabda:
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini tidak hanya berlaku untuk pekerjaan fisik, tetapi juga pekerjaan intelektual seperti mengajar. Guru yang sejahtera akan merasa dihargai, sehingga mereka lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik kepada siswa.
Fatwa ulama, seperti yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, menekankan bahwa memperhatikan kesejahteraan guru adalah tanggung jawab moral dan agama. Fatwa ini menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang mengabaikan kesejahteraan guru sama saja dengan menghalangi keberkahan ilmu yang diajarkan.
Tantangan Kesejahteraan Guru di Lembaga Pendidikan