"Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wa Sallam melarang jual beli al -- hashah dan jual beli gharar". (HR. Abu Hurairah).
Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa jual beli gharar itu dilarang dalam islam karena dapat merugikan salah satu pihak darinya. Kita wajib saling terbuka dan bersikap jujur dalam berdangang (bertransaksi). Karena denga sifat jujur dan terbuka orang lain akan percaya kepada kita, orang akan lebih menghormati kita dan rezeki yang kita dapatkan tentunya lebih barakah. Berbeda jika kita berperilaku curang dalam bertransaksi pada orang, oramg lain pasti akan enggan untuk percaya kepada kita, dan walaupun untung yang kita dapatkan bayak dan melimpah pasti rezeki yang kita dapatkan keberkahannya kurang. Dengan demikian gunakanlah modal yang benar -- benar terjamin kehalalannya dan bertransaksilah sesuai dengan apa yang telah di ajarkan syariat islam.
 Demikian artikel ini saya buat, dan tentunya artikel ini masih jauh dari kata sempurna dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamin...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H