Ada pernyataan yg sedikit mengusik tentang langkah PT LI membayar seluruh hadiah kepada klub2 ISL yg berhak mendapatkanya. Langkah tsb dikatakan sebagai pencitraan.
Terus terang saja, si pemberi opini bisa dikatakan telah dibutakan hatinya karena dirinya telah hanyut begitu jauh dalam kisruh dua kubu hingga tanpa sadar tak bisa membedakan mana langkah dalam rangka pemenuhan kewajiban dan mana langkah2 mencari simpati.
Langkah yg dilakukan PT LI adalah hal biasa karena itu adalah kewajibannya. Apapun resikonya. Lain halnya bila, misal: hadiah yg ditetapkan diawal sebesar 10 M lalu PT LI merubahnya menjadi 100 M. Kalau begini barulah bisa dikatakan sebagai PENCITRAAN. Memberi lebih diatas kewajaran yg telah dijanjikan/ditetapkan.
Kenapa menyalahkan orang/pihak yang mempunyai itikad memenuhi kewajibannya?
Begitupun, misal: PT LPIS membayar seluruh kewajibannya kepada klub, pemain, perangkat pertandingan IPL lalu keesokan harinya dinyatakan bangkrut/gulung tukar dan tutup selamanya. Apa langkah ini sbg pencitraan? TIDAK! Itu sudah kewajiban apapun resikonya.
So....
Selamat mudik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H