Mohon tunggu...
ABDUL MUIN
ABDUL MUIN Mohon Tunggu... -

belajar memahami kehidupan melalui goresan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pak Polisi Mencari Simpati?

13 Mei 2013   13:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:39 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 13 Mei 2013 sekitaran pukul 10.30 wib meluncur di daerah jakarta selatan tepatnya daerah Bintaro sektor I menuju Kuningan. Dalam perjalanan ada operasi simpatik, kendaraan distop dan salah seorang polisi meminta surat2 kelengkapan kendaraan. STNK oke....SIM kadaluarsa!

'Wah kenapa tak diperpanjang, pak? 'lalu saya jawab sekena dan sebenarnya...' pindah alamat, pak..belum sempat!'

Polisi tsb lalu berlalu ke motornya sambil membawa STNK dan membuat surat tilang. Tanpa banyak cincong, saya biarkan saja polisi tsb sibuk mengisi surat tilang. Hmmm...udah kena tilang yg ke berapa ya? lupa....

Setelahnya ia kembali ke saya dengan isian surat tilangnya sambil berkata:

'Kamu saya kasih pasal pelanggaran rambu lalu lintas saja ya.....kalau pasal soal SIM  kamu bisa kena ratusan ribu...kamu nanti ke pengadilan di jl Ampera, bisa diwakilkan siapa saja'........ Sembari meminta saya menandatangani surat tilang tsb.

Tanpa banyak cincong saya menandatangai surat tilang tsb lalu tancap gas setelah mendapat lembaran surat tilang.

Hehehe...lumayan juga dapat kompensasi pasal dari pak polisi....enak juga jadi polisi bisa pilih-pilih pasal.

Thank you and Sory ya pak...ane ga kasih uang ditempat buat jajan....kebiasaan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun