Manusia pada dirinya. Manusia yang bebas. Manusia lahir dan bebas. Kebebasan berpendapat itu adalah hak bagi setiap warga. Ini yang dinamakan sebagai faktor internal.
Faktor eksternal
Kebebasan berpendapat juga bisa dilihat dari faktor eksternal. Faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor yang di luar manusia.
Faktor di luar hak azasi manusia. Di dalam faktor eksternal ini, berperan sebuah peraturan.
Peraturan muncul dari pemikiran rembuk sekelompok manusia untuk menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini menjadi undang-undang atau peraturan yang dibentuk.
Kesepakatan bersama ini masih bisa dipertanyakan atau digugat atau diuji secara materialnya, jika ada yang menyalahi.
Ketika faktor internal menjadi sebuah esensi kebebasan yang keluar, justru faktor eksternal ini merupakan sebuah esensi kebebasan yang teratur.
Relasi faktor internal dan faktor eksternal
Jadi kedua ini sebenarnya saling berhubungan. Berbicara tentang kebebasan berpendapat, adalah esensi yang keluar dari natur manusia yang dicipta dalam karya rasa dan cipta.
Sekaligus kebebasan berpendapat ada aturannya. Inilah harmoni yang harus dijaga bersama.
Jadi jika kita melihat kebebasan berpendapat, intinya jangan kebablasan. Ada norma-norma yang diatur dan menjadi peraturan kesepakatan bersama. Intinya begini. Tidak ada yang boleh seenaknya ada di dunia ini. Batasan-batasan eksternal inilah yang menjadi sebuah pembentuk keindahan dalam kebebasan berpendapat.