Mohon tunggu...
Abdul Manan
Abdul Manan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa administrasi publik UMMI SUKABUMI

Mahasiswa. Karyawan swasta. Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Hukum Diterapkan?

25 Juni 2022   09:38 Diperbarui: 25 Juni 2022   09:57 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- kebiasaan atau praktek hukum tata usaha negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh Undang-Undang Tata Usaha Negara disebut dengan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Dengan dikeluarkannya keputusan/perintah tersebut, maka terciptalah praktik ketatanegaraan dan dengan demikian hukum tata negara.

Perundang-undangan: Sebuah hukum tertulis, diberlakukan, ditentukan atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang menetapkan kode etik wajib dan berlaku secara umum.

- Yurisdiksi: putusan hakim atau putusan badan peradilan sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terus menerus diikuti oleh hakim lain tentang hal yang sama.

- kebiasaan atau praktek hukum tata usaha negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh Undang-Undang Tata Usaha Negara disebut dengan keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Dengan dikeluarkannya keputusan/perintah tersebut, maka terciptalah praktik ketatanegaraan dan dengan demikian hukum tata negara.

- Pelajaran atau pendapat ahli

-Menyentuh

Artikel dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah administrasi negara universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun