Hukum administrasi negara adalah wilayah hukum. Undang-undang ini mengatur cara pelaksanaan tugas (hak dan kewajiban) aparatur negara.
Persyaratan hukum administrasi negara berbeda. Misalnya, istilah 'administratief recht' digunakan di Belanda, 'verwaltungsrecht' di Jerman, 'administrative droit' di Perancis, 'hukum administrasi' di Inggris dan Amerika Serikat.
Istilah "administratief recht" diterjemahkan secara berbeda di Indonesia sebagai hukum administrasi, hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan. Perbedaan ini mengakibatkan penggunaan istilah yang kurang konsisten.
Pengertian Hukum Tata Usaha Negara
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia karya Herlina Manullang, terdapat beberapa definisi hukum tata negara, antara lain:
--E.Utrecht: Staats Verwaltungsrecht/Hukum Pemerintah adalah hukum yang memeriksa hubungan-hubungan hukum tertentu yang bila diundangkan memungkinkan pejabat pemerintah untuk melaksanakan tugas khusus mereka.
--Kranenburg: Undang-undang administrasi negara mencakup undang-undang yang mengatur struktur dan kekuatan khusus pasukan dinas, seperti segera.
--JHP Bellafroid: Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Usaha Negara adalah seluruh rangkaian aturan tentang bagaimana lembaga negara dan otoritas negara serta pengadilan khusus dipercayakan kepada pengadilan tata usaha negara.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah undang-undang yang mengatur dan mewajibkan perangkat pemerintahan negara dalam menjalankan kekuasaan yang ada padanya, karena merupakan perangkat ketatanegaraan dalam pelayanannya. Rakyat harus selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
Hukum tata usaha negara sangat penting dan diperlukan dalam pengelolaan kekuasaan negara oleh penyelenggara negara. Keberadaannya berperan dalam mengendalikan kekuasaan, tugas dan fungsi ketatanegaraan, serta membatasi kewenangan penyelenggaraan negara.
Ada beberapa sumber hukum administrasi negara formal, yaitu: