Kedaulatan secara etimologi berasal dari bahasa arab yakni "daulat" yang artinya kekuasaan. Kedaulatan negara atau bangsa merupakan kekuasaan mutlak atau kekuasaan tertinggi untuk penduduk dan wilayah negara tersebut. Kekuasaan penuh dan tertinggi untuk mengatur sistem pemerintahanya sendiri tanpa campur tangan oleh negara lain.
Kedaulatan ini biasanya mempunyai ciri khusus suatu negara yang akan menjadi point penting bagi suatu negara. Contohnya otoritas agama yang dimana Indonesia mayoritas agama islam sehingga peraturan peraturan yang ada di Indonesia akan lebih banyak mengambil hukum islam atau otoritas islam.
Kedaulatan mempunyai sifat sifat pokok antara lain:
1. Asli artinya kekuasaan negara tidak berasal dari negara lain
2. Permanen artinya kekuasan negara tetap berjalan selama negara tersebut masih berdiri.
3. Tunggal artinya kekuasaan negara menjadi satu satunya yang tertinggi.
4. Abdolut (tidak terbatas) artinya kekuasaan negara tidak dibatasi oleh kekuasaan lain di negara tersebut.
Istilah pertama yang mengemukakan teori kedaulatan ialah jean bodin(1530-1595) menurutnya kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H