Mohon tunggu...
abdulloh adi
abdulloh adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Kerjakan segala hal dengan hati, hasil akan selalu mengikuti, dan pastinya akan selalu mensyukuri apapun yang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, Sudah Layak Kah?

7 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:05 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, Membentuk Data Protection Authority sesuai dengan Pasal 35 Permenkominfo 20 Tahun 2016 yakni berada di bawah Komisi Informasi selaku pimpinan instansi pengawas sebagai bentuk konkret peningkatan sistem keamanan pelindungan data pribadi secara koordinatif. Serta adanya penambahan kewenangan Komisi Informasi yang sebelumnya hanya memberikan rekomendasi dalam hal ada sengketa, namun nantinya juga akan mengawasi

Kedua, Sosialisasi dengan menggunakan digital talent dan digital scouting sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 34 Permenkominfo No 20 Tahun 2016 dengan berbagai pergerakan seperti sosialisasi melalui berbagai media guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya. Nantinya, sosialisasi ini akan dilakukan secara intensif dari berbagai unsur di masyarakat.

Sehingga nantinya solusi ini akan meningkatkan efektivitas implementasi sistem pelindungan data pribadi yang dapat mencegah kebocoran data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun