Pertama, Membentuk Data Protection Authority sesuai dengan Pasal 35 Permenkominfo 20 Tahun 2016 yakni berada di bawah Komisi Informasi selaku pimpinan instansi pengawas sebagai bentuk konkret peningkatan sistem keamanan pelindungan data pribadi secara koordinatif. Serta adanya penambahan kewenangan Komisi Informasi yang sebelumnya hanya memberikan rekomendasi dalam hal ada sengketa, namun nantinya juga akan mengawasi
Kedua, Sosialisasi dengan menggunakan digital talent dan digital scouting sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 34 Permenkominfo No 20 Tahun 2016 dengan berbagai pergerakan seperti sosialisasi melalui berbagai media guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya. Nantinya, sosialisasi ini akan dilakukan secara intensif dari berbagai unsur di masyarakat.
Sehingga nantinya solusi ini akan meningkatkan efektivitas implementasi sistem pelindungan data pribadi yang dapat mencegah kebocoran data pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H