Mohon tunggu...
Turoob Al Aqdaam
Turoob Al Aqdaam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Calon Penulis

Anak kampung yang ingin belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mohon Maaf, Anda Harus Ikhlas Beramal

21 Januari 2023   03:54 Diperbarui: 21 Januari 2023   04:04 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Dibukanya pendaftaran calon PPPK memberikan angin segar bagi sebagian orang. Pasalnya, gaji yang ditawarkan oleh pemerintah untuk pegawai PPPK cukup tinggi bila dibandingkan dengan gaji keumuman pegawai honorer. Banyak instansi yang membuka lowongan untuk masyarakat yang berminat menjadi pegawai PPPK. Mulai dari pemerintah daerah sampai kementerian-kementerian di pemerintahan pusat banyak membuka lowongan PPPK.    Kementerian Agama juga ikut membuka lowongan PPPK. Menurut Sekjen Kemenag yang juga merangkap Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, mengatakan bahwa total ada 49.549 formasi. Formasi yang dibutuhkan oleh instansi dengan semboyan "Ikhlas Beramal" tersebut terbilang bervariasi mulai dari guru, dosen, serta pegawai-pegawai lainnya yang berada di lingkungan Kementerian Agama. Banyak                       Guru-guru honorer yang berada di lingkungan kementerian agama mencoba peruntungan dengan mendaftarkan diri sebagai calon pegawai PPPK Kemenag.Berkas-berkas yang harus dipersiapkan pun cukup banyak, mulai dari KTP, berbagai surat pernyataan serta Kartu Tanda Pendidik yang diunduh di Simpatika. Setelah berhasil mengunggah beberapa file berkas persyaratan yang diminta, di seperti biasa para pendaftar calon PPPK pun  menanti dengan harap-harap cemas hari pengumuman lolos administrasi dari kementerian tersebut. 

           Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada tanggal 12-15 Januari 2023. Selama pantauan penulis, tanggal 12 belum ada pengumuman hasil seleksi berkas. Begitu juga pada tanggal 13 dan 14 Januari. Kemudian setelah tanggal 15 Januari pengumuman hasil seleksi berkas pun akhirnya diumumkan sekitar pukul 23.00 WIB atau sekitar satu jam sebelum memasuki batas akhir pengumuman hasil seleksi berkas. Teman-teman guru honorer ikut membuka hasil seleksi berkas di portal SSCASN BKN. Ternyata mereka tidak lolos seleksi berkas. Walaupun ada sedikit rasa kecewa, namun mereka sadar karena mungkin file yang diunggah banyak kekurangannya dan  lebih dari itu mereka berfikir bahwa mungkin ini belum rezekinya.
      Saling memberi kabar sesama para pendaftar calon PPPK pun terjadi di hari berikutnya. Ternyata banyak juga yang gagal karena file yang diunggah tidak sesuai persyaratan. Setelah salah seorang teman memberi tahu bahwa di grup Facebook calon PPPK Kemenag banyak yang tidak lulus, akhirnya mereka salingbertanya alasan ketidaklulusan masing-masing. Ternyata alasanny hampir sama semua. Alasannya yakni semua tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mengunggah surat yang ditandatangani pejabat berwenang di lingkungan kemenag.
      Banyak yang tidak paham dengan maksud tulisan tersebut. Mungkinkah karena ditandatangani itu harus berupa SK Yayasan, SK Sekolah atau seperti portofolio yang dicontokan oleh tim verifikator? Kalau memang yang dimaksud SK tersebut harus ditandatangani berupa SK Yayasan, maka sebagian dari kami ada yang mengunggah SK Yayasan tapi tidak lolos. Begitu pun dengan teman yang mengunggah SK dari sekolah juga tidak lolos. Juga seperti penulis yang mengunggah portofolio yang dicontokan oleh tim verifikator sama juga tidak lolos.
       Ketidakjelasan maksud tulisan tersebut pun mendorong para guru honorer untuk saling menanyakan dari mana mereka berasal, sekolah negeri atau sekolah swasta? Ternyata dugaan kami benar. Bahwa guru honor di lingkungan kemenag tidak yang lolos seleksi administrasi. adalah guru-guru honorer di lingkungan sekolah swasta yang ada dibawah kemenag. Hanya guru honorer sekolah swasta di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Aceh saja yang lolos verifikasi. Kecewa pun langsung dirasakan banyak guru honor sekolah swasta karena aturan tersebut. Kenapa tidak diumumkan dari awal bahwa seleksi ini dikhususkan untuk pegawai honor yang mengajar di sekolah madrasah negeri bukan swasta. Kalau guru honor swasta dianaktirikan, dimana rasa keadilan dari tim verifikator. Kalaupun memang dari awal seleksi PPPK pada formasi guru di lingkunan kemenag untuk guru honorer di sekolah negeri, lalu kenapa memberi harapan palsu bagi guru honorer di sekolah swasta.
           Biaya dan waktu yang digunakan untuk mengurus berkas memang tidak pantas jika disebut mahal. Hanya saja kepercayaan dan harapan yang diberikan oleh guru-guru honorer di lingkungan swasta kepada tim verifikator menurut penulis cukup mahal dan tidak dapat diukur materi. Guru-guru honor di sekolah swata pun mencoba memberi sanggahan dengan berbagai macam kalimat. Namun sudah bisa diduga, hasilnya sesuai dugaan bahwa tetap tidak memenuhi syarat. Mungkin ini semua sesuai dengan semboyan dari Kementerian Agama bahwa guru honorer cukup "ikhlas beramal" berbeda dengan guru di lingkungan sekolah negeri yang lebih diperhatikan kesejahteraannya.
Harapan dari para guru honorer di lingkungan sekolah swasta cukup sederhaa yaitu cukuplah aturan yang membingungkan ini hanya terjadi pada saat ini dan tidak terjadi dikemudian hari agar kelak tidak ada lagi waktu dan biaya serta kepercayaan yang disia-siakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun