Bukan tanpa akibat, pasalnya potongan pajak itu ditanggung oleh penonton, yang berari semakin tinggi nilai pajaknya, semakin mahal pula harga tiket yang dijual. Setiap daerah yang ada di Indonesia, sangat "pro" terhadap investasi, namun jika besaran pajak yang harus ditanggung besar, tentu para investor akan berpikir ulang ketika hendak menggelar konser atau festifal musik di daerah tersebut.Â
Bayangkan saja ketika tarif tiket konser dengan bintang tamu A di Jogja dibandrol dengan harga Rp110.000, maka akan berbeda ketika konser dengan bintang tamu yang sama digelar di Sukoharjo, tiket akan naik minimal menjadi Rp140.000, itu baru contoh skala kecil, belum yang konser dengan bintang tamu artis Internasional.
Saya rasa dasar dari penetapan besaran pajak porporasi untuk tiket hiburan, khususnya konser tersebut harus sesuai dengan pertimbangan yang relevan, baik untuk kedua belah pihak. Karena dengan tarif yang masuk di akal, investor juga akan mampir, penonton pun tidak tercekik dengan harga tiketnya. Industri musik akan berkembang.Â
Ekosistem industri musik di Indonesia masih banyak yang harus dibenahi, salah satunya adalah pajak porporasi ini, semoga hal tersebut segera direvisi untuk daerah-daerah yang menetapkan besaran pajak porporasi diatas 20%. sekian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI