Mohon tunggu...
Wafa Al Jufri
Wafa Al Jufri Mohon Tunggu... -

Pejantan Tangguh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelisik Polemik Hasil Konsolnas PB PMII

19 Februari 2015   06:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:54 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengawali tulisan ini, kita semua pernah bersepakat bahwa PMII adalah organisasi kaderisasi yang tatkala hal tersebut dihubungkan dengan pendidikan, maka proses kaderisasi merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pembelajaran yang didalamnya merupakan usaha sadar dalam upaya melakukan trasfer baik berupa pengetahuan atau seperangkat nilai yang terkandung dalam tujuan pendidikan maupun PMII.

Usaha sadar yang dimaksud adalah munculnya dialektika yang berkembang pada sebuah organisasi, yang pada muaranya dialektika tersebut mengarah pada inovasi organisasi.

Salah satu petanda sebuah organisasi dikatakan “hidup” adalah muncul dialektika-dialektika baik dari dalam maupun luar yang mampu mewarnai perjalanan organisasi menuju sebuah titik kesempurnaan. Yang dalam hal ini menjadi sebuah kewajaran bagi semua organisasi (termasuk PMII) yang selalu melalukan perubahan-perubahan baik dalam proses kaderisasi atau regenerasi maupun dalam tataran kebijakan organisasi yang pada penghujungnya adalah dalam upaya mengikuti gerak laju globalisasi.

Pun demikian dengan PMII yang merupakan salah satu organisasi yang hendak turut serta mengambil bagian dari berkembangnya zaman. Apalagi ditahun 2015 ini menjadi gerbang dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau ASEAN Community, maka hal tersebut harus mampu menjadi “cambuk” bagi PMII untuk berlomba-lomba melakukan dialektika dalam upaya melakukan inovasi dalam proses kaderisasi.

Dan dalam minggu ini dialektika tersebut mulai dirasakan oleh penulis, dimana sejak Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengeluarkan Surat Ketetapan PB PMII Nomor: 033.PB-XVIII.01.031.A-I.11.2014 tentang Strategi Rekrutment Kepemimpinan. (sampai dengan tulisan ini dibuat, penulis belum memegang draf resmi yang dikeluarkan oleh PB PMII tentang ketetapan tersebut. Berkembang bahwa batasan umur ada yang mengatakan 23 tahun dan ada yang menginformasikan 24 tahun) Yang salah satu isinya adalah kriteria tentang Pengurus Cabang, yakni:


  1. Pengurus Cabang PMII maksimal berumur 23 Tahun pada saat terpilih atau dilantik
  2. Pengurus Cabang PMII  maksimal semester 10 pada saat terpilih atau dilantik
  3. Ketua dan pengurus Harian Cabang minimal memiliki  IPK 2.75 bagi Fakultas Eksakta (kedokteraan, teknik, MIPA, Ilmu komputer, Peternakan, Pertanian, Teknologi Pertanian, Kelautan dan Perikanan) dan IPK 3.00 untuk fakultas non eksakta pada saat S1.

Surat ketetapan tersebut bak “bola api” yang menggelinding kencang sampai mengundang pro-kontra bagi kader PMII. Hal tersebut sangat terlihat ketika penulis membaca sebuah “celotehan” 2 kader (Mutholibin Ulum dan Nasrun Annahar) terbaik PMII Kota Malang pada salah satu media. Dan tulisan tersebut menggelitik penulis untuk turut serta berpartisipasi menungkan gagasan dalam “celotehan” ini. Hal yang paling mendasar bagi penulis adalah apa yang menjadi spirit, ruh atau dasar bagi PB PMII untuk mengeluarkan surat ketetapan tersebut?
Layaknya sebuah pendidikan formal, tatkala mengeluarkan sebuah kebijakan, maka harus diawali dengan pembuatan naskah akademik yang salah satu didalamnya memuat need assessment sebagai salah satu dasar untuk dijadikan sebuah argumentasi akademik atas kebijakan yang dikeluarkan.

Apakah hal tersebut sudah dilakukan oleh PB PMII?

Menimbang Hasil Konsolnas PB PMII

Seperti halnya yang telah disampaikan oleh Muthlibin Ulum dan Nasrun Annahar dalam media, maka penulis hendak mencurahkan tentang beberapa tema dibawah ini sesuai dengan kemampuan penulis selama mengikuti proses kaderisasi dan pencarian pengetahuan yang lain.

Pertama, pribadi penulis agak merasa risih tatkala argumentasi “menata pola kaderisasi” yang disampaikan Nasrun Annahar menyandingkan (menganalogikan) proses kaderisasi PMII dengan proses kaderisasi pada banom-banom NU. Padahal sudah jelas dalam Anggaran Dasar PMII BAB III tentang Sifat Organisasi pada Pasal 3,PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan, Independensi dan Profesional. (bukan membahas tentang deklarasi Interdependensi PMII-NU).

Independensi disini mengisyaratkan bahwa desain kaderisasi PMII memiliki karakteristik dan corak yang tentunya berbeda dengan kaderisasi pada organisasi lain, termasuk banom-banom NU. Ketika hal tersebut dijadikan analogi, maka terkesan ada sedikit intervensi dari pihak NU mengingat ada wacana PMII hendak dikembalikan ke NU.

Kedua argumentasi Nasrun Annahar tentang upaya PB PMII dalam rangka merespon Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 17 ayat 3 tentang Masa Studi Mahasiswa. Sepanjang pengetahuan penulis, bahwa salah satu spirit yang diharapkan permendikbud tersebut adalah terciptanya keseimbangan antara input-output mahasiswa. Dimana rekrutment (penerimaan) mahasiswa setiap tahunnya harus berbanding lurus atau seimbang dengan jumlah mahasiswa yang  lulus. Input-output mahasiswa sangat-sangat mempengaruhi nilai akreditasi perguruan tinggi pada point rasio jumlah tenaga pendidik dan mahasiswa.

Salah satu contoh Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2013 digegerkan karena mendapatkan nilai “B” pada akreditasi institusi, penyebabnya adalah adanya ketidak seimbangan antara rasio tenaga pendidik dengan jumlah mahasiswa (baca: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/04/akreditasi-turun-dari-a-ke-b-universitas-brawijaya-ajukan-banding).

Kembali lagi, apakah PB PMII dalam hal ini sudah melakukan evaluasi (keorganisasian dan kaderisasi) yang hasil dari evaluasi tersebut dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat ketetapan tersebut?

1.Batasan Umur Pengurus Cabang

Dalam ayat satu, “Pengurus Cabang PMII maksimal berumur 23 Tahun pada saat terpilih atau dilantik”. Kalimat yang padat, lugas dan jelas, namun apakah sisi psikologis kader (calon pengurus Cabang PMII) juga sudah menjadi pertimbangan PB PMII?

Dalam kasus ini penulis mencoba untuk meminjam argumentasi dari buku Pendidikan dan Psikologi Perkembangan(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2009), 108. Yang ditulis oleh Guru Besar Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. H. Baharuddin, M. Pd I, beliau mengutip teori dari John Amos Comenius tentang perkembangan pribadi manusia, dan mengkelompokkan menjadi lima tahap. Tahap terakhir dari teori tersebut adalah Tahap Kematangan Pribadi (24 tahun keatas) yaitu sebuah tahap ketika intelek memimpin perkembangan semua aspek kepribadian menuju kematangan pribadi dimana manusia memiliki kemampuan mengasihi sesama manusia.

Lagi, apakah PB PMII sudah berkoordinasi dengan PC PMII untuk menginventarisir sumber daya manusia pada masing-masing cabang yang sesuai dengan surat ketetapan tersebut diatas? Karena jikalau ternyata masih banyak SDM (calon pengurus) di masing-masing cabang dan PB PMII masih bersihkukuh melanjutkan ketetapan tersebut, maka PC PMII akan dipimpin oleh kader yang dalam teorinya John Amos Comenius belum mencapai kematangan pribadi (belum 24 tahun keatas).

2.Batasan Semester Pengurus Cabang

Dalam ayat dua, “Pengurus Cabang PMII  maksimal semester 10 pada saat terpilih atau dilantik”. Dalam konteks ini penulis hendak menjabarkan sebagai bentuk informasi kepada PB PMII tentang rotasi regenerasi yang sudah terjadi dibeberapa Rayon, Komisariat dan Cabang.

Example: Mahasiswa pada semester 1 dan 2 menjadi anggota rayon, naik semester 3 dan 4 menjadi pengurus rayon (bukan pengurus inti), berlanjut ke semester 5 dan 6 menjadi pengurus inti rayon (ketua, BPH, dan Kordinator masing-masing departemen), kemudia naik ke semester 7 dan 8 menjadi pengurus komisariat, berlanjut ke semester 9 dan 10 menjadi pengurus cabang. Dan setelah inilah kasus yang harus diketahui oleh PB PMII bahwa beberapa cabang mengisyaratkan dan mensyaratkan dalam tata tertib pemilihan ketua umum, bagi calon ketua umum PC PMII pernah menjadi pengurus cabang selama 1 periode. Maka pada saat menjadi pengurus cabang, calon ketua umum sedang dalam posisi semester 11 dan 12.

Apakah kasus yang sedemikian ini sudah masuk dalam naskah akademik yang dibuat oleh PB PMII sebagai acuan untuk menerbitkan surat ketetapan sebagaimana diatas?

3.Batasan IPK Pengurus Cabang

Penulis beranggapan, melegitimasikan IPK sebagai salah satu syarat untuk menjadi pengurus cabang terkesan kurang bijaksana dan kurang arif, pun demikian yang disampaikan oleh Nasrun Annahar bahwa, “IPK yang baik dan keahlian dalam dunia akademik seseorang tidak menjamin kesuksesan seseorang di dunia profesional”.

Hemat penulis, PB PMII seharusnya merumuskan kriteria calon pengurus PMII disetiap level dengan menyertakan indikator dari masing-masing kriteria tersebut yang dimana indikator itu harus jelas dan terukur serta mampu dipertanggungjawbkan secara akademik maupun organisasi.

Berikut sebagai bahan perenungan kita bersama bahwa, Menurut surveyNational Association of Collegs and Employers(NACE) di USA dari hasil jajak pendapat pada 457 pengusaha, bahwa IPK hanyalah nomor 17 dari 20 kualitas yang dianggap penting dari seorang lulusan PT. Kualitas yang menduduki peringkat atas adalah kemampuansoft skill. Pun disebutkan dalam bukuThe Millionaire Mindkarya Thomas Stanley, dari hasil jajak pendapat melibatkan 733 multimillionaire. Menyimpulkan faktor utama kesuksesan adalah jujur, bergaul dengan baik, disiplin, memiliki pasangan yang mendukung, dan giat bekerja.

Lagi, apakah PB PMII sudah menjadikan ini sebagai salah satu referensi untuk mengeluarkan surat ketetapan sebagaimana tersebut diatas?

Terakhir, apapun bentuk celotehan penulis diatas adalah salah satu ikhtiar pengetahuan dari penulis untuk kebaikan PMII kedepan. Amin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun