[caption id="attachment_370839" align="alignleft" width="300" caption="konsolnas PB PMII"][/caption]
Teringat sebuah kalimat sakral yang kurang lebih sudah 6 kali penulis ucapkan selama mengikuti proses aktualisasi guna mengembangkan diri dan mengabdi pada organisasi yang disebut prisai sakti.
Kalimat sederhana namun penuh makna yang tersirat maupun tersurat pada setiap kata yang melekat pada kalimat tersebut. Karena tatkala kalimat tersebut sudah keluar dari mulut sang pengucap, maka detik itu pula ia meng-i’tikad kan diri akan mempertanggungjawabkan segala tindak-tanduknya kepada pimpinan organisasi dan tentunya kepada Allah SWT kelak diakhirat nanti.
“Ketidakpatuhan kepada pimpinan organisasi adalah suatu bentuk pengkhiantan kepada organisasi, yang pasti akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT”. Penggalan kalimat yang terdapat pada teks baiat PMII. Kalimat tersebut merupakan salah satu pelajaran yang harus dipegang dan diamalkan oleh warga PMII dalam melaksanakan aktivitas organisasi.
Namun, sebagai kaum intelektual tentunya tidak dengan mudah menelan mentah-mentah kalimat tersebut, perlu kiranya sebuah usaha untuk menimbang dan memilah serta memilih perintah dari pimpinan organisasi. Ketika perintah tersebut sudah berlandaskan pada peraturan yang “mengikat” sebuah organisasi formal, maka sebagai warga yang baik kiranya berkenan untuk melaksanakan perintah tersebut.
Akan tetapi jikalau perintah yang dikeluarkan masih dianggap “bersengketa” dengan peraturan diatasnya, maka sebagai warga yang baik pula kiranya sudi untuk sekedar mengingatkan kembali kepada pimpinan organisasi untuk menegakkan supremasi peraturan organisasi.
November 2014, penulis mendapatkan informasi bahwa pada bulan tersebut, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengeluarkan dan mengesahkan Surat Ketetapan PB PMII Nomor: 033.PB-XVIII.01.031.A-I.11.2014 tentang Strategi Rekrutment Kepemimpinan. Dimana ketetapan itu merupakan rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibahas dalam Rapat Pleno Badan Pengurus Harian (BPH) PB PMII, lalu kemudian hasil dari rapat pleno (surat ketetapan) tersebut disosialisasikan melalui Konsolidasi Nasional (Konsolnas) yang diselenggarakan oleh PB PMII secara maraton dan acak di masing-masing regional provinsi.
Dan, pada 1 maret 2015 ini surat ketetapan tersebut akan diberlakukan pada semua level atau tingkatan kepengurusan (Pengurus Rayon-Pengurus Besar). Maka kembali keatas, sebagai warga yang baik perlu kiranya mentaati peraturan tersebut atau malah sebaliknya?, yakni sebagai kaum intelektual kiranya bersedia untuk menganalisis, apakah peraturan tersebut sudah menyandarkan pada peraturan yang lebih tinggi diatasnya? Atau barangkali forum Rakernas yang kemudian dilanjutkan pada rapat pleno tersebut tidak legitimate untuk mampu mengeluarkan produk hukum organisasi?
Menegakkan Supremasi Peraturan Organisasi
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pada amandemen ketiga berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut mensyaratkan pada warga negara Indonesia harus tunduk pada peraturan (hukum) yang berlaku, tidak terkecuali bagi warga biasa atau penyelenggara pemerintah. Begitu pula dengan PMII yang merupakan organisasi formal yang memiliki aturan main dalam melaksanakan aktivitas organisasi, maka harus pula tunduk pada aturan main tersebut.
Namun, terkadang muncul beberapa kasus atau tindakan dari pengurus PMII di berbagai level kepengurusan yang pada muaranya sebagai tindakan yang mencederai hukum atau aturan yang berlaku di organisasi. Seperti, struktur kepengurusan yang tidak selaras dengan peraturan yang berlaku, masa berlaku kepengurusan yang terkadang sering molor (tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan), inventarisir keanggotaan yang belum sesuai denagn baku peraturan yang belaku, dan mungkin masih banyak tindakan yang penulis ketahui hal tersebut terkategorisasi menyalahi aturan organisasi.
Dan kali ini penulis mencoba menyibak atau bahkan mungkin hendak menggugat rapat pleno hasil rekomendasi Rakernas yang dilakukan oleh PB PMII yang sampai mampu mengeluarkan Surat Ketetapan PB PMII Nomor: 033.PB-XVIII.01.031.A-I.11.2014 tentang Strategi Rekrutment Kepemimpinan. Apakah rapat pleno tersebut sudah legitimate atau memiliki kekuatan hukum untuk dapat menetapkan sebuah aturan organisasi?
Pertama, sejauh yang diketahuin penulis dalam “kitab suci” organisasi PMII, yakni Anggaran Dasar BAB VII pasal 8tentang Permusyawaratan yang kemudian diperjelas dengan wewenang dari masing-masing permusyarawatan tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga PMII BAB X tentang Permusyawaratan pasal 26 sampai pasal 43. Bahwa dalam bab dan pasal yang termuat dalam AD-ART PMII tersebut penulis tidak menemukan kewenangan dari Rakernas dan Rapat Pleno BPH PB PMII untuk dapat mengeluarkan peraturan organisasi.
Kedua, masih dalam BAB X pasal 28 tentang Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) ayat 4, yakni Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO) serta pasal 29 tentang Rapat Kerja Nasional ayat 4 Rakernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres. Dari hal itu bisa diketahui bahwa bukan Rakenas yang memberikan rekomendasi pada rapat pleno BPH PB PMII untuk membahas, merumuskan atau bahkan sampai menetapkan sebuah aturan organisasi, namun diforum Muspimnas-lah aturan-aturan yang berkenaan dengan organisasi dapat dirubah, disahkan, dan ditetapkan.
Maka apakah PB PMII dalam hal ini bisa dikategorisasikan telah melakukan pelanggaran aturan organisasi?, dan bagaimanakah status hukum peraturan yang dihasilkan dari rapat pleno tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sering kali mengusik pikiran penulis selama ini sehingga memberanikan diri untuk memberikan otokritik sebagai bagian dari tanggungjawab moral sebagai kader PMII. Dan jika nanti penulis tidak mematuhi surat ketetapan/peraturan tersebut diatas, semoga bukan berarti hal tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap organisasi. Amin.
* Penulis adalah Sekretaris Bidang Gerakan PC. PMII Kota Malang 2011-2012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H