1. Max Weber dan HLA Hart adalah dua tokoh penting dalam sosiologi dan filsafat hukum,berikut pokok pokok pemikiran dari kedua tokoh tersebut.
Max Weber
A. Tindakan Sosial : Menekankan pentingnya memahami tindakan sosial yang melibatkan makna subjektif individu.
B. Rasionalisasi : Proses di mana tindakan dan organisasi didasarkan pada rasionalitas,memengaruhi perkembangan kapitalisme.
C. Otoritas : Mengklasifikasikan otoritas menjadi tradisional,karismatik,dan rasional-legal,dengan birokrasi sebagai bentuk otoritas yang dominan dalam masyarakat modern.
HLA Hart
A. Teori Hukum Positif : Menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat,terpisah dari moralitas.
B. Rule of Recognition : Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu suatu sistem hukum.
C. Kritik terhadap John Austin : Hart berargumen bahwa hukum lebih kompleks daripada sekadar perintah dari pemhuasa.
2. Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
Max Weber : Dapat membantu dalam memahami struktur sosial dan birokrasi yang sangat kompleks di era modern,serta dampak kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat global.Dia juga memberikan alat untuk mengkritik ketidakadilan sosial,terutama yang berasal dari sejarah kolonialisme.
HLA Hart : Dapat memberikan landasan untuk memahami bagaimana hukum modern bekerja,terutama dalam masyarakat yang pluralis dan sekuler.Pemikirannya relevan dalam menjaga sistem hukum yang jelas,adil,dan terpisah dari pengaruh moral yang subjektif,meski tidak berarti hukum harus sepenuhnya terlepas dari nilai-nilai etis.
3. gunakan pemikiran mark weber dan hla hart untuk menganalisis perkembangan hukum di indonesia!
Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dapat digunakan dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia sebagai cara berikut:
Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber
A. Legitimasi Hukum : Weber mengidentifikasi legitimasi legal-rasional sebagai dasar sistem hukum modern.Di Indonesia,penerapan undang-undang mencerminkan prinsip ini,Di mana hukum dihormati karena prosedur yang sah,bukan karena tradisi atau karisma pemimpin.
B. Rasionalisasi : Proses rasionalisasi dalam hukum menunjukkan bahwa hukum harus logis dan konsisten.Hal ini penting dalam konteks Indonesia yang memiliki sistem hukum campuran,menggabungkan hukum adat,Islam,dan hukum positif.
Analisis Berdasarkan Pemikiran HLA Hart
A. Teori Hukum Positif : Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat.Di Indonesia,hal ini terlihat dalam pengakuan berbagai sumber hukum yang berfungsi untuk mengatur masyarakat secara efektif.
B. Rule of Recognition : Konsep ini membantu memahami bagaimana masyarakat Indonesia mengenali dan menerapkan hukum yang berlaku,meskipun ada keragaman budaya dan tradisi.