Mohon tunggu...
abdullah vicky firmansyah
abdullah vicky firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Positivisme Hukum dari Kasus Nenek Minah

26 September 2024   00:05 Diperbarui: 26 September 2024   00:26 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kemarin gempar tentang kasus nenek minah seorang petani yang dituduh mencuri biji kakao saat sedang memanen kedelai dilahan garapanya.meskipun la mengembalikan biji kakao serta meminta maaf kepada perusahaan tetapi perusahan tetap melaporkan ke polisi dan nenek minah harus menjalani persidangan.

Dalam kasus nenek minah hakim memutuskan berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,meskipun terdapat argumen bahwa tindakan nenek minah tidak merugikan perusahaan Secara signifikan dan menurut pandangan beberapa orang juga berpendapat itu hanya sebuah hal kecil yang bahkan tidak disengaja oleh nenek minah.

Poritivisme menerapkan keadilan harus ditegakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.keputusan ini menunjutan bagaimana positivisme dapat menciptakan hasil yang dianggap tidak adil oleh masyarakat meskipun secara legal sah.

Didalam penerapan hukum sendiri menunjukan bahwa positivisme menekankan kepastian hukum diatas keadilan substansif,sedangkan objektivitas hakim sendiri berfokus pada fakta yang terjadi dilapangan,dan kepastian hukum meskipun nenek minah tidak merugikan perusahaan secara signifikan,nenek minah tetap dihukum sesuai tindakan pencurian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun