Yogyakarta, pulpenmacet.blogspot.com - Setelah pemerintah pusat menggeratiskan pada Sekolah Dasar (SD) dan SMP dengan sistem bagi sekolah negeri 100% gratis dan sekolah swasta gratis 75%. Hal tersebut pemerintah melarang sekolah negeri untuk memungut biaya terhadap siswanya, tetapi bagi sekolah swasta masih dibolehkan memungut biaya. Pemungutan biaya bagi sekolah swasta hanya sebatas 25% atau selisihnya antara dana BOS sekolah negeri dengan sekolah swasta.
Adanya program pemerintah tersebut, kemudian juga menggelontorkan dana BOS ( Bantuan Opersional Sekolah) untuk siswa siswi SMA negeri sebesar 1jt Rupiah dan di SMA swasta hanya mendapatkan 75%nya dari 1jt rupiah.
Upaya pemerintah tersebut untuk mewujudkan perencanaan wajib belajar 12 tahun dari Dinas Pendidikan Pusat. Hal tersebut dapat meringankan beban siswa atau siswi SMA bagi yang kurang mampu sekaligus dapat menabung buat pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Dana BOS buat SMA tersebut baru keluar pada tahun pembelajaran 2013-2014, persemester siswa maupun siswi mendapatkan bagian 500 ribu rupiah, ujar Aloysia dranita budiati selaku siswi SMA 1 Depok Sleman Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H