Mohon tunggu...
Abdullah Lamen
Abdullah Lamen Mohon Tunggu... Lainnya - Guru Honor Pada MIS Tarbiyah Kukuwerang

Saya adalah seorang guru honorer yang berdedikasi di MIS Tarbiyah Kukuwerang, sebuah madrasah ibtidaiyah di wilayah Solor Timur Desa Watohari/ Kukuwerang. Dengan semangat mengajar yang tinggi, iasaya berkomitmen untuk memberikan pendidikan terbaik bagi siswa-siswi meskipun dengan keterbatasan sebagai tenaga honorer. Selain fokus pada pengajaran, saya juga memiliki hobi bermain bola voli. Hobi ini menjadi salah satu cara bagi saya untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. saya sering menghabiskan waktu luang saya dengan bermain voli bersama rekan-rekan, baik di lingkungan sekolah maupun di komunitas sekitar. Kecintaan saya terhadap olahraga ini juga terkadang saya salurkan kepada para siswa, memberikan inspirasi tentang pentingnya menjaga kesehatan fisik dan kerja sama dalam tim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversi Rekrutmen Kasie Pem dan Kekosongan Kepala Dusun III di Desa Watohari: Dampak pada Pelayanan Publik dan Tuntutan Penyelesaian

24 September 2024   06:47 Diperbarui: 24 September 2024   10:38 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengunduran diri Kasie Pemerintahan Desa Watohari pada Desember 2023 lalu  dan dilanjutkan dengan proses rekrutmen pada Maret 2024 telah memicu serangkaian polemik yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satu isu sentral adalah pelanggaran etika jabatan ketika seorang kepala dusun melamar sebagai calon Kasie Pem. Keputusan kepala desa yang tanpa kajian mendalam langsung memberikan rekomendasi kepada kepala dusun tersebut untuk ikut dalam seleksi, menimbulkan banyak pertanyaan dan ketidak puasan di kalangan masyarakat.

Penetapan kepala dusun sebagai Kasie Pem pada Mei 2024 semakin memperuncing ketidakpuasan warga. Masyarakat merasa bahwa proses rekrutmen ini tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga mengabaikan etika dalam tata kelola pemerintahan desa. Terlebih, hingga 24 September 2024, pengisian posisi Kepala Dusun III yang ditinggalkan belum dilakukan, menimbulkan kekosongan kepemimpinan di wilayah tersebut.

Ketiadaan kepala dusun di Dusun III mempengaruhi pelayanan kewilayahan yang sangat vital bagi masyarakat setempat. Peran kepala dusun dalam mengatur administrasi, keamanan, dan pembangunan di tingkat dusun adalah krusial, dan kekosongan jabatan ini berdampak pada terganggunya pelayanan dasar serta koordinasi dengan pemerintah desa.

Dalam situasi seperti ini, pihak kecamatan diharapkan segera turun tangan dan mendorong pemerintah desa Watohari untuk mempercepat pemilihan kepala dusun baru. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk situasi, mengganggu stabilitas pelayanan, dan memperpanjang ketidakpastian di masyarakat. Transparansi dan profesionalisme sangat diperlukan agar proses pemilihan kepala dusun berjalan dengan adil, dan pelayanan di Dusun III dapat segera pulih sesuai kebutuhan warga.

Langkah cepat dan tegas dari pihak kecamatan dalam mengawal proses ini akan sangat membantu dalam memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan akuntabel.

**********

Oleh : Abdullah Sy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun