Letter of credit(L/C)Impor syariah
Yang dimaksud letter of credit adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk menjamin pembayaran dalam kegiatan ekspor atau impor,yaitu pihak bank menjamin pembayaran pihak importir kepada pihak eksportir mengenai barang yang akan dikirim.
letter of credit atau disingkat L/C diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah atau importir untuk melakukan pembayaran mengenai ekspor impor.
Menurut fatwa DSN MUI tentang letter of credit(L/C) impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun fungsi dari letter of credit adalah supaya memudahkan transaksi pembayaran untuk importir yang melakukan pembelian ataupun eksportir  yang menjual barang tersebut.
Contoh kasus kegiatan Letter of credit(L/C) Impor syariah
PT.ABC adalah perusahaan impotir daun pisang, pt abc ini memesan 1 kontainer daun pisang dari Malaysia.adapun pihak Malaysia akan baru menyetujui pengiriman 1 kontainer daung pisang apabila PT abc menerbitkan dokumen L/C dari bank.kemudian pt abc  meminta kepada pihak bank syariah untuk menerbitkan Letter of credit(L/C) yaitu dengan memberikan jaminan pembayaran berupa tanah yang dimiliki pt.abc.
Adapun akad yang digunakan bank syariah dalam contoh kasus tersebut
1. akad kafalah(jaminan)
Dalam akad ini  pihak bank syariah menjamin kepada pihak malaysia sebagai penyedia barang bahwa PT abc pasti akan memenuhi pembayaran barang pesanan tersebut.
2. wakalah bil ujrah