Mohon tunggu...
Abdullah Ahmad
Abdullah Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang Mahasiswa yang Tertarik Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dakwah dan kebijakan publik

17 Desember 2024   22:03 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:03 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dakwah memiliki peran penting dalam menyebarkan nilai-nilai Islam, yang tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga meluas ke dalam ranah sosial, politik, dan ekonomi. Dalam ajaran Islam, dakwah bertujuan untuk mengajak masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dengan menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan spiritual. Dalam konteks masyarakat modern, dakwah bukan hanya tentang mengajak individu beribadah, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan sosial yang selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, persaudaraan, dan kesejahteraan bersama. Seiring perkembangan masyarakat, dakwah kini memainkan peran yang lebih luas dalam membentuk sikap dan perilaku sosial.

Di sisi lain, kebijakan publik adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan sejahtera. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kebijakan sosial lainnya. Keberadaan kebijakan publik yang baik dan adil sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar lebih tertib, nyaman, dan terhindar dari konflik. Dakwah yang efektif dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberikan landasan moral bagi kebijakan publik, terutama dalam aspek kesejahteraan sosial dan keadilan, sehingga nilai-nilai positif dapat tercermin dalam kebijakan yang dihasilkan.

Hubungan antara dakwah dan kebijakan publik bersifat timbal balik, di mana dakwah mempengaruhi kebijakan publik dengan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun