Mohon tunggu...
Abdullah Ahmad
Abdullah Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang Mahasiswa yang Tertarik Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Satu Tujuan, Satu Niatan, Tetapi Berbeda Agama? Di Lanjut atau Di Stop

19 Mei 2024   02:08 Diperbarui: 19 Mei 2024   05:39 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir persoalan perkawinan beda agama. Persoalan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya orang yang telah beriman tetapi belum memeluk Agama Islam. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri disamping banyaknya bebagai pendapat fuqaha terhadap perkawinan beda agama ini. Konsep dasar dalam Islam bahwa jika orang-orang musyrik tersebut telah beriman maka boleh orang muslim menikah dengannya. Selanjutnya KHI yang berlandaskan dengan Inpres Tahun 1991 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum dalam hirarki perundang-undangan dan UU Perkawinan juga tidak mengatur secara tegas tentang pelarangan nikah beda agama ini. Perkawinan adalah salah satu media dakwah menyerukan orang menuju ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran yang bersumber dari al-Qur'an dan Hadis. Dengan ada peluang seperti ini, melalui jalan perkawinan diharapkan calon yang telah beriman tersebut mendapat tuntunan dan ajaran dari pasangannya yang muslim. Dengan melalui proses pendekatan emosional dapat memahami Islam secara baik, sehingga menjadi muallaf dan memahami Islam secara utuh kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun