Seperti yang telah diketahui secara bersama bahwa bahasa Indonesia saat ini sudah menjadi bahasa resmi di UNESCO tepat pada tanggal 20 kemarin di Markas Besar UNESCO Prancis. Inisiatif ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang menekankan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Ini seakan-akan menjadi daya tarik tersendiri bagi Bahasa Indonesia ataupun keuntungan tersendiri sebagai bahasa resmi di UNESCO. Karena dengan ditetapkannya sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang dan seluruh dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Usaha ini menjadi tindakan de jure untuk memberikan status bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia berhasil memperluas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Terdapat beberapa keuntungan dan kemenarikan bahasa Indonesia menjadi bahasa di UNESCO, seperti prestise dan potensi. Ini yang menarik karena banyak potensi yang dihasilkan dari bahasa Indonesia sendiri seperti semakin banyaknya penutur bahasa Indonesia. Â Salah satu potensi bahasa Indonesia menurut Ahli Bahasa FIB UNAIR Dr Mochtar Lutfi SS Mhum mengatakan, Bahasa Indonesia berpotensi menjadi Bahasa Internasional adalah karena bahasa yang menyatukan rakyat Indonesia. Hal itu, lanjutnya, jika seseorang mempelajari Bahasa Indonesia, maka otomatis ia akan bisa berkomunikasi dengan seluruh masyarakat yang tinggal di Indonesia.
Selanjutnya dengan status bahasa resmi, bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang dan seluruh dokumen Konferensi Umum, yang akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap isu-isu global yang dipertimbangkan di UNESCO. Ini akan berdampak pada mudahnya masyarakat Indonesia apa saja yang terjadi dan apa saja hasilnya didalam sidang ataupun acara resmi di Unesco.
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO akan membuka peluang yang lebih luas untuk memperluas penggunaan dan pengajaran bahasa Indonesia di tingkat internasional. Ini akan mempromosikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang penting untuk dipelajari oleh orang-orang di seluruh dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H