Jakarta, 29 Desember 2024 -- Kejaksaan Agung telah membuka kasus besar terkait dugaan korupsi di sektor tambang timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Kasus ini mencakup kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan tambang tanpa izin yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Â
Kerugian negara mencakup hasil penambangan ilegal yang dijual kembali ke PT Timah serta kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penghancuran ekosistem dan tingginya biaya pemulihan.
Sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi. Beberapa tokoh publik seperti Helena Lim dan Harvey Moeis juga diduga terlibat sebagai operator dalam skema ini.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat perlunya pengawasan ketat terhadap sektor tambang, sementara para ahli lingkungan menyuarakan keprihatinan atas dampak ekologis yang masif.
Tanggapan Masyarakat:
Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi sekaligus memperbaiki regulasi sektor tambang untuk mencegah kerugian serupa di masa depan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H