Mohon tunggu...
Abdul Kodir Alhamdani
Abdul Kodir Alhamdani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIS AS-SA'ADAH SUMEDANG

Menulis, Melamun, Bermimpi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Tambang Timah Rp271 Triliun di Indonesia: Dugaan Pelanggaran Izin Usaha dan Kerusakan Lingkungan

29 Desember 2024   01:39 Diperbarui: 29 Desember 2024   01:39 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, 29 Desember 2024 -- Kejaksaan Agung telah membuka kasus besar terkait dugaan korupsi di sektor tambang timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Kasus ini mencakup kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan tambang tanpa izin yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022.  

Kerugian negara mencakup hasil penambangan ilegal yang dijual kembali ke PT Timah serta kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penghancuran ekosistem dan tingginya biaya pemulihan.

Sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi. Beberapa tokoh publik seperti Helena Lim dan Harvey Moeis juga diduga terlibat sebagai operator dalam skema ini.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat perlunya pengawasan ketat terhadap sektor tambang, sementara para ahli lingkungan menyuarakan keprihatinan atas dampak ekologis yang masif.

Tanggapan Masyarakat:

Publik menanti langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi sekaligus memperbaiki regulasi sektor tambang untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun