Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Â
Jadi, tugas guru bukan sekadar mentransfer ilmu kepada peserta didik, tetapi yang pertama dan utama adalah mendidik. Sehingga, pantaslah bagi pendidik disebut ibu/bapak secara ideologis karena mewarisi hasil bimbingannya selama di satuan pendidikan.
Mengenai penyusunan bahan ajar Kurikulum Merdeka diberikan sebebas-bebasnya kepada pendidik. Sebab, pendidik lebih tahu secara detail bagaimana keadaan atau kemampuan satuan pendidikan yang ditempati, peserta didik, dan kesiapan lainnya.
Suwanto, S.Pd., M.Pd., menyebutkan bahwa, "Sehebat apa pun sebuah kurikulum, jika tidak sesuai dengan tempat belajar, apalah artinya?"
Maka, kurikulum merdeka inilah tepat dan tanggap untuk mengatasi polemik yang akhir-akhir ini terjadi di dunia pendidikan. Tidak membebankan salah satunya. Diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk meningkatkan kemajuan tanpa kelumpuhan pada bidang lainnya.
Salam belajar dari saya, pendidik asal SMPN 2 Pakuniran,
Shofiyah, S.Pd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H