Penjualan Sukuk Ritel tersebut melampaui batas target perkiraan. Secara tidak langsung, Sukuk Ritel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah dari sisi funding.Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%.Hal ini akan mengakibatkan ‘’kanibalisasi’’ pada produk funding bank syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya padakisaran8-10%.Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke instrumen investasi Sukuk Ritel. Kedua,minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri keuangan syariah.
Saat ini,kebanyakan SDM yang ada di industri perbankan syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya ‘’pembajakan’’ SDM antar operator di industri perbankan syariah.Apalagi ke depan arahnya akan ada banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten di industri perbankan syariah.
Ketiga,masih tingginya tingkat rasio pembiayaan yang bermasalah (NPF) di bank syariah.Data statistik perbankan syariah BI menginformasikan kalau NPF bank syariah ada kenaikan kembali dari periode Juni-Juli 2009.
Harapan kita sebagai Muslim, adalah menjadikan sistem perekonomian islam sebagai tatanan hidup dalam berekonomi demi kemaslahatan negara, dan kita harus yakin bahwa islam akan mewujudkan kesejahtreraan sekaligus membuktikan sejarah kejayaan peradabann muslim di masa datang, bravo syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H