Pemblokiran situs website dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi kian hari kian merajalela. Menkominfo hanya mendalil bahwa situs website dan aplikasi tersebut melanggar banyak pelanggaran seperti : Mengandung pornografi, pelecehan agama, dan lain-lain.
Menkominfo saya amati seakan tidak mempunyai beban untuk melakukan filter terhadap situs website dan aplikasi yang berkembang luas di Indonesia. Ketika situs website dan aplikasi populer baru Menkominfo bekerja untuk menyelidiki apa-apa saja pelanggaran situs website dan aplikasi tersebut dan baru mengambil keputusan di blokir atau tidak.
Kebijakan Menkominfo yang memblokir situs website dan aplikasi merupakan kebijakan yang tidak tepat. Menkominfo seharusnya dapat mengambil langkah antisipasi sebelum adanya suatu pelanggaran oleh situs website dan aplikasi, seperti : Menkominfo membuat regulasi kebijakan bahwa seluruh situs website dan aplikasi yang mau di sebar luaskan di Indonesia harus mendaftar terlebih dahulu kepada Menkominfo dan jika tidak mendaftar ke Menkominfo secara otomatis situs website dan aplikasi tersebut tidak bisa di gunakan.
Menurut saya, regulasi kebijakan yang demikian itu akan mengurangi tersebarnya situs website dan aplikasi yang melanggar aturan perundang-undangan.
Regulasi kebijakan seperti itu saya rasa belum ada, dan kalau ada tidak bakalan ada situs website dan aplikasi yang melanggar aturan karena di kontrol langsung oleh Menkominfo.
Menkominfo jangan hanya mengambil langkah represif tetapi Menkominfo harus mengedepankan langkah-langkah antisipatif, saya berharap Menkominfo bekerja seperti itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H