Mohon tunggu...
Abdul Kadir
Abdul Kadir Mohon Tunggu... -

Kritis, Berani dalam kebenaran, dan Istiqamah...

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisakah Indonesia Melepaskan Ketergantungannya pada Produk Luar Negeri?

5 Januari 2017   21:11 Diperbarui: 5 Januari 2017   21:15 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tanggal 14 November 2016 saya menelpon call center BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), meminta informasi: “ke mana saya harus bertanya dan meminta klarifikasi tentang kebijakan penggunaan software asing MYOB buatan Ostrali dalam setiap Ujian Nasional (Ujian Praktik Kejuruan) SMK Jurusan Akuntansi selama ini?”. Kenapa ujug-ujug saya tergerak hati menanyakan hal tersebut?  Tentunya bukan tanpa sebab dan bukan tanpa rasa penasaran. Selama lebih kurang 1 bulan saya berkeliling ke beberapa SMK Akuntansi di Kota & Kabupaten Bandung untuk mempresentasikan penawaran kerjasama “Penggunaan Software Simple Accounting dalam Kegiatan Lab Praktikum Teknisi Akuntansi”, respon yang diberikan oleh mereka relatif seragam : “Kami tertarik dengan software Bapak, tetapi software yang diwajibkan kepada kami untuk dipelajari dan diujikan adalah MYOB! Apa gunanya kami bekerja sama dengan Bapak untuk mengajarkan software Simple Accounting kalau yang diujikan dalam UN adalah software MYOB?” Rasa penasaran ini mendorong saya bertanya kepada BSNP karena di dalam soal UN tersebut logo BSNP terpampang jelas di kanan atas, mendampingi logo Kemdikbud di sebelah kirinya. Pihak BSNP menyarankan saya agar menghubungi langsung Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah berpikir keras menentukan cara yang paling efektif untuk berkomunikasi dengan Direktur Pembinaan SMK dalam rangka menyampaikan maksud ini, akhirnya saya memutuskan untuk memanfaatkan url http://ult.kemdikbud.go.id/publik. Pada tanggal 17 November 2016 saya menyampaikan laporan melalui url tersebut dengan no. tiket #1479370291 berjudul “Informasi tentang Persyaratan & Prosedur untuk Menjadikan Software (Program Komputer) Akuntansi Tertentu sebagai Tools yang dapat Digunakan dalam Ujian Nasional (Ujian Praktik Kejuruan) SMK Akuntansi”. Setelah saya tunggu tidak kunjung ada jawaban, tanggal 6 Desember 2016 saya mengirimkan email langsung ke pengaduan@kemdikbud.go.id, meminta agar laporan saya dapat direspon/ditindaklanjuti. Sangat disayangkan, laporan saya memang benar-benar tidak direspon sama sekali oleh pihak terkait.

Karena merasa diabaikan, akhirnya pada tanggal 28 Desember 2016 saya menyampaikan laporan ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR! (www.lapor.go.id). Hari itu juga, laporan saya didisposisikan oleh Team LAPOR!  ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tanggal 29 Desember 2016 pihak Kementerian dan Kebudayaan langsung merespon disposisi dari Team LAPOR! dan berjanji akan meneruskan laporan saya ke unit terkait yaitu Direktur Pembinaan SMK dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) selaku unit kerja yang berwenang mengatur mekanisme UN. Pada tanggal 5 Januari 2017 barulah pihak ULT-Kemdikbud merespon laporan saya tanggal 17 November 2016 tersebut, dan berjanji akan menindaklanjuti laporan ini ke Direktorat Pembinaan SMK.

Inilah gambaran kecil carut-marut dan tidak transparannya pengelolaan pemerintahan di negeri kita, khususnya di bidang pendidikan yang menjadi kawah candradimuka-nya pembangunan daya saing bangsa. Kita patut bersyukur, karena keberadaan LAPOR! tidak dianggap sebelah mata oleh instansi pemerintahan di negeri ini. Namun demikian, janji Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Admin maupun ULT-Kemdikbud yang akan menindaklanjuti laporan saya ke Direktur Pembinaan SMK dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) selaku unit kerja yang berwenang mengatur mekanisme UN, harus terus dimonitor. Jangan biarkan anak didik kita dibodohi dan dibuat bergantung pada produk asing! 

Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK selama ini yang bersifat monopolis dengan hanya memilih software MYOB – yang notabene merupakan software asing buatan Ostrali – sebagai satu-satunya software yang digunakan dalam  Ujian Nasional (Ujian Praktik Kejuruan) SMK Akuntansi, jelas merupakan kebijakan yang sangat keliru dan menyalahi konstitusi. Oleh karena itu, harus segera dikoreksi! Sebegitu bodoh dan terbelakangnya-kah bangsa kita, kalau hanya untuk software akuntansi saja kita harus mencekoki anak didik kita dengan software buatan asing???

Saya tidak yakin bahwa kebijakan monopolis seperti ini, tidak memunculkan aliran gratifikasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, BPK atau BPKP harusnya tidak tinggal diam untuk menyelidiki apakah ada aliran gratifikasi yang terjadi dibalik kebijakan monopolis yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut. 

Wallaahu a’lam bisshawaab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun