Yth. Redaksi,
Sebagai warga negara yang peduli akan masa depan bangsa, saya ingin menyampaikan keprihatinan terkait pelaksanaan pemilu 2024. Dari berbagai pemberitaan, terlihat bahwa pemilu kali ini diwarnai oleh berbagai permasalahan yang mengancam integritas prosesnya.
Salah satu isu utama adalah adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak tahap awal. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon wakil presiden yang dinilai kontroversial telah menimbulkan polemik di masyarakat. Lebih jauh lagi, sanksi etik yang dijatuhkan kepada Ketua MK saat itu semakin menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum juga tidak luput dari sorotan. Keputusan KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon tanpa terlebih dahulu merevisi peraturan KPU agar selaras dengan putusan MK telah mendapat teguran dari DKPP. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Saya berharap semua pihak, terutama penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, dapat kembali menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai amanat konstitusi. Hanya dengan demikian kita dapat memilih pemimpin yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat.
Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis namun tetap menjaga ketertiban. Mari kita awasi proses pemilu dengan seksama dan laporkan segala bentuk pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Semoga surat ini dapat menjadi bahan refleksi bagi kita semua demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan hasil yang legitimate di mata rakyat.
Hormat saya,
Abdul Japar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H