butik batik yang terletak di daerah Ponorogo. Butik ini didirikan pada tahun 2012 oleh pasangan suami istri, Bapak Widodo, M.E. dan Ibu Heni Masruroh, S.E. Pada awalnya, usaha ini hanya berupa butik yang menerima pesanan menjahit. Seiring berjalannya waktu, Bapak Widodo mulai menyediakan bahan batik yang telah dirintisnya di daerah Solo sebelum pindah ke Ponorogo. Meskipun tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Sakha Boutique mampu menembus pasar internasional dan bersaing dengan pengusaha batik besar.
Sakha Boutique merupakan salah satuKeunikan Sakha Boutique terletak pada penggunaan bahan primis yang berkualitas tinggi untuk pembuatan batik. Hal ini membuat harga batik mereka relatif mahal, tetapi sebanding dengan proses produksinya yang panjang dan penuh kehati-hatian. Selain sebagai butik batik, Sakha Boutique juga memiliki Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) bernama Sakha Kencana, yang menyediakan pelatihan pembuatan batik bagi masyarakat.
khiyar, yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli sesuai syariat, Â dalam hal ini beliau telah menetapkan khiyar dalam waktu tiga hari saja terhitung sejak pembelian berlangsung.
Dalam menjalankan usahanya, Bapak Widodo mendasarkan Sakha Boutique pada prinsip usaha syariah. Ini berarti kegiatan jual beli di butik ini mengikuti syariat atau hukum Islam sebagai landasan utama. Nilai-nilai Islam menjadi pondasi pokok yang dipegang teguh dalam setiap aspek bisnisnya. Salah satu prinsip syariah yang diterapkan adalah konsep"Jadi selama tiha hari bisa di kembalikan di hakah batik sejak awal sudah menyampaikan apabila barang yang di beli terjadi kerusakan atau sobek bisa di kembalikan kalau di jahit diberikan garansi bahkan memberikan warranty (membuat yang baru) kalau yang COD kalau mau di terima di tuliskan klau tidak di terima dikembalikan. Bahkan kalau ukuran baju yang kebesaran bisa di gantikan dengan ukuran yang di inginkan dan apabila warnanya tidak sesuai dengan apa yang di inginkan bisa diganti dengan warna yang lain. Bahkan klau barang yang di berikan temanya dan orang yang diberikan itu atau tempat batik yang dibelinya itu juga bisa melakukan penukaran ulang sesuai dengan apa yang dia inginkan" Kata Pak Widodo Ketika ditanya Mahasiswa Ekonomi Syariah UMPo selama proses wawancara berlangsung (15/1/2024).
Penerapan khiyar dalam jual beli dapat dikonkretkan atau diaplikasikan melalui mekanisme yang serupa dengan konsep garansi dalam dunia modern. Hampir semua produk modern menggunakan sistem garansi untuk menarik perhatian konsumen. Penerapan konsep khiyar memberikan keuntungan baik bagi penjual maupun pembeli, karena prinsip ini selaras dengan tujuan Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil'alamin).
Hukum Islam membolehkan hak khiyar dalam transaksi jual beli. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa: 29, yang menyatakan bahwa dilarang bagi seorang muslim untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, kecuali melalui perniagaan yang dilakukan dengan suka sama suka. Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan kebolehan khiyar. Dalam riwayat Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing orang memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah dan masih bersama..." (HR Bukhari). Selain itu, dalam riwayat Hibban Ibnu Munqid, Rasulullah SAW bersabda, "Jika kamu bertransaksi (jual beli), katakanlah, tidak ada penipuan dan saya khiyar selama tiga hari" (HR Muslim).
Hak khiyar memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertransaksi untuk membuktikan atau mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mempertegas adanya sikap rela dan menghindari perselisihan atau penyesalan di kemudian hari. Selain itu, khiyar juga melindungi pihak-pihak yang terlibat dari potensi kerugian terkait harga, kualitas, dan kuantitas barang yang diperjualbelikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa syariat Islam menetapkan hak khiyar hanya dalam kondisi tertentu atau jika disepakati dalam akad. Tidak semua transaksi memerlukan hak khiyar, tetapi jika diterapkan, syariat Islam sangat menganjurkannya demi kepuasan dan keadilan para pihak yang bertransaksi.
Maka kebolehan melangsungkan atau membatalkan hal itu bergantung kepada keadaan/kondisi barang yang akan diperjualbelikan. Akad jual beli bersifat mengikat dan sempurna hukum asalnya. Ketika ada hak khiyar di dalamnya maka jual beli tersebut bersifat tidak mengikat selama jangka waktu khiyar, karena memungkinkan adanya pembatalan dari para pihak yang berakad sehingga menimbulkan ketidakpastian. Namun karena hukum Islam menganjurkan hak khiyar maka berdasarkan tingkat kepuasan para pihak yang melakukan transaksi, hal itu menjadi jalan terbaik
Adapun hikmah dari penetapan hak khiyar tersebut adalah memberikan kesempatan untuk membuktikan dan memperhatikan kemaslahatan masing-masing pihak serta mempertegas adanya sikap rela dari para pihak yang bertransaksi dalam rangka menghindari perselisihan dan persengketaan, bahkan penyesalan dikemudian hari karena merasa tertipu atas transaksi yang dilakukan. Selain itu juga, para pihak bisa terhindar dari kerugian yang berkaitan dengan harga, kualitas dan kuantitas objek akad dalam hak penyerahan kepemilikan. Namun yang perlu diperhatikan adalah syariat Islam memberikan hak khiyar, hanya menetapkannya dalam suatu akad ketika kondisi tertentu, atau para pihak atau salah satunya menegaskannya dalam sebuah persyaratan, sehingga setiap akad tidak perlu adanya hak khiyar, namun apabila ada hak khiyar syariat Islam menganjurkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H