Menjadi buronan selama 11 tahun membuat Djoko Sugiarto Tjandra atau lebih dikenal dengan nama Djoko Tjandra, tidak bisa lagi menambah masa buronanya, setelah ditangkap oleh BARESKRIM POLRI di Negara Malaysia yang telah bekerja sama dengan pihak KBRI dan pemerintah Malaysia dalam penangkapannya. Dengan tertangkapnya tentu ini akan menjadi babak baru Djoko Tjandra dalam proses hukum terkait kasus skandal korupsi hak tagih ( cassie ) Bank Bali.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Djoko Tjandra sudah pernah melalui proses hukum terkait kasus skandal korupsi cassie Bank Bali, proses hukum ini tentunya sudah dimulai dari 27 september 1999 saat kasusnya mulai diangkat oleh kejaksaan agung hingga 11 juni 2009 dimana Djoko Tajandra divonis 2 Tahun kurungan penjara dan denda sebesar 15 juta oleh Mahkamah Agung ( MA ).
Pada tanggal 16 juni 2009 Djoko Tjandra mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dieksekusi, pada kesempatan 1 panggilan terakhir yang diberikan oleh kejaksaan tetap saja Djoko Tjandra tidak memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi. Sehingga dia dinyatakan Buron atau masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ).
Dari pencarian dan penelusuran informasi terhadap keberadaannya, ternyata Djoko Tjandra sudah melarikan diri 1 minnggu sebelum divonis oleh MA dan juga panggilan kejaksaan terhadap dirinya, tepatnya pada tanggal 10 juni 2009.
Dikabarkan bahwa dirinya telah melarikan diri ke Negara tetangga yaitu, Papua New Guiena dengan menggunakan pesawat charteran dan juga mengubah kewarganegaraannya menjadi kewarganegaraan Papua New Guiena yang ia dapatkan dari otoritas pemerintahan disana, sehingga kasus hukumanannya yang masih bergulir sulit untuk dieksekusi karena dirinya menghilangkan jejak kaki keberadaannya. Inilah yang menjadi cikal bakal mengapa sampai ia menjadi Buronan 11 Tahun yang sangat menyita perhatian publik terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh dirinya.
Siapa saja penjabat publik yang berkontribusi dibalik 11 Tahun Buronnya Djoko Tjandra?
Hal ini tentunya sudah diselediki oleh pihak kepolisian dan juga pihak terkait, untuk mengetahui siapa saja orang-orang yang membantu Djoko Tjandra dalam melarikan diri dan melengang dengan leluasa diatas hukuman pidana korupsi yang telah ditetapkan pada dirinya.
Tak berselang lama pada saat Djoko Tjandra berhasil ditangkap oleh pihak BARESKRIM POLRI, muncul lah nama-nama penjabat publik yang membantu dalam pelarian Djoko Tjandra diantaranya yakni ada 3 Jendral dan 1 Jaksa agung dan siapa saja mereka?
- Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra. Saat surat tersebut diterbitkan, ia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Sumber : Mengutip pemberitaan Kompas.com (16/7/2020) - Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte adalah kepala Devisi Hubungan Internasional Polri ia dimutasi karena ikut dalam polemik buronan, Djoko Tjandra dan diduga melanggar kode etik. - Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho
Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho menjabat sebagai seketaris NCB Interpol Indonesia yang harus dimutasi dari jabatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa NUgrihi diduga melanggar kode etik. Sumber : Mengutip pemberitaan Kompas.com (17/7/2020) - Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari adalah seorang Jaksa Agung yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perancanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan telah dilakukan pencopotan jabatan karena telah terbukti bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Sumber : Mengutip pemberitaan Kompas TV (30/7/2020).
Dengan mulai terungkapnya satu per satu orang yang membantu Djoko Tjandra baik dalam kasus korupsi cassie Bank Bali dan pelarian dirinya, membuat kasusnya semakin mudah untuk diproses tanpa ada lagi kendala atau hambatan. Karena dirinya kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan tidak bisa lagi melarikan diri.
Babak baru kasus korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra pun dimulai dengan mengandeng pengacara Otto Hasibuan untuk menangani kasus mengenai perkara hukum dan Anita Kolopaking yang menangani mengenai hukum Peninjauan Kembali ( PK ).
Akankah Djoko Tjandra mendapatkan hukum yang ringan seperti hukuman yang divonis oleh MA pada tahun 2009 silam atau akankah ia mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan korupsi yang telah dibuat olehnya, dan digadang-gadang telah merugikan negara. Ini semua akan ditentukan lewat proses peradilan yang akan dilakukan jika semua berkas mengenai kasus korupsinya telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan agung atau peradilan untuk dilakukan proses hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H