PEMERINTAH HADIR MENCIPTAKAN WARGA SINTANG YANG BEBAS DARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Korban penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat sendiri tidak mengenal usia, jenis kelamin, suku, dan agama. Korban penyalahgunaan narkotika sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dibagi menjadi dua, yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Di Indonesia tidak sedikit pula yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,sebenarnya pemerintah di Indonesia sendiri sudah melakukan upaya seperti membentuk BNN dan BNNP yang bertugas untuk memberantas kasus narkoba . Namun hal tersebut tidak mampu memberantas penyalahgunaan narkotika, karena jumlah pegawai BNN dan BNNP di Indonesia sangat sedikit dibandingkan jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia. Salah satu hal yang menyebabkan kurang maksimalnya pemberantasan narkoba di wilayah Indonesia. Kendala BNN yang lain adalah kurangnya perhatian masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib jika ada penyalahguna narkoba di lingkungannya.
Dengan adanya permasalahan narkotika yang sudah sangat meresahkan maka dibutuhkan upaya yang sekiranya akan mengurangi jumlah pengedar maupun pengguna dari narkotika tersebut. Diharapkan pemerintah Indonesia baik pemerintah tingkat nasional maupun pemerintah tingkat daerah dapat bekerja sama, serta dibutuhkannya peran masyarakat yang juga harus ikut ambil bagian dalam menanggulangi permasalahan ini. Upaya penanggulangan narkotika yang dilakukan untuk mengurangi jumlah penyalahguna narkotika tersebut tidaklah cukup dengan satu cara, melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha- usaha yang bersifat preventif, represif dan akan rehabilitative.
Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah 21.638,00 km dan berpenduduk sebesar 421.306 jiwa (2021). Kepadatan penduduk 19,35 jiwa/km2 yang terdiri dari multietnis dengan dominan suku Dayak dan Melayu. memberikan gambaran terkait etika birokrasi dalam meningkatka kualitas pelayanan publik. Dengan jumlah penduduk yang terbilang cukup banyak tentu menyimpan banyak permasalahan di dalamnya. Satu diantaranya adalah penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi sangat urgensi, lantaran banyak ditemukan pengguna dan pengedar narkotika di Kabupaten Sintang. Hal ini disampaikan oleh kepala BNN Kabupaten Sintang, "La Muati mengatakan pemakai narkoba di Sintang sudah banyak, mereka memakai Narkoba di kos- kos-an. Di Lapas Sintang itu sekitar 60 persen penghuninya adalah karena kasus Narkoba. Termasuk tahanan di Polres Sintang, kasus terbanyak adalah karena narkotika".
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional Pasalnya narkotika bisa merusak fisik dan psikis manusia. Menjadi suatu permaslahan yang dikuatirkan orang tua, lantaran intervensi dari orang tua untuk membantu menanggulangi pemakaian norkotika sangat terbatas.
Kabupaten Sintang masuk dalam daftar peredaran Narkoba yang cukup tinggi di provensi Kalimantan Barat. Kasus narkotika jadi perkara pidum terbanyak di Sintang. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang mencatat data penyalahgunaan narkotika berdasarkan jenis narkoba sepanjang tahun 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 ada 47 orang dengan pengguna shabu sebanyak 44 orang dan 3 ekstasi, terdiri dari 45 laki-laki dan 2 orang perempuan.Â
Plt. Kepala BNN Kabupaten Sintang Hery Ardiandi mengatakan dari jumlah ini BNN Kabupaten Sintang pada Tahun 2023 telah merehabilitasi pecandu/penyalahguna narkoba ada 27 orang rehabilitasi melalui klinik Pratama Mulia dan 20 orang melalui intervensi berbasis masyarakat. Usia paling muda yang mengakses layanan rehabilitasi di BNN Kabupaten Sintang adalah berusia 17 tahun, sedangkan yang tertua berusia 50 tahun, Bila dilihat dari tingkat pendidikan, yang paling banyak tamat SMA 32 orang dan yang paling sedikit tidak tamat sekolah sebanyak 2 orang, Berdasarkan jenis pekerjaan, didominasi yang bekerja pada sektor swasta sebanyak 15 orang (sumber KBRN, Sintang).
UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH:
- BNN Kabupaten Sintang melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011 tentang Kebijakan Strategi Nasional tentang PG4N.
- Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya.
- Surat Edaran Bupati Sintang Nomor :500.8.1/4355/ Distanbun/ BPP tentang Sosialisasi P4GN dan Deteksi dini melalui tes urine dilingkungan Perusahaan Kelapa Sawit Kabupaten Sintang
- Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH membuka  sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sintang pada Kamis (17/11)  di Balai Praja  Kantor Bupati Sintang. Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang dan dihadiri 100 mahasiswa-mahasiswi sebagai peserta. Sosialisasi menghadirkan 3 orang narasumber yakni Kepala BNNK Sintang, Polres Sintang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
- Pemkab Sintang bekerjasama dengan BNN Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan deteksi dini berupa tes urin kepada pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab Sintang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Dilaksanakan dalam rangka implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN-PN. Â Mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
- Cegah Peredaran Narkoba, BNN Sintang Lakukan Razia Gabungan. Satpol PP bersama BNN Razia kost-kostsan dan tempat hiburan malam. Razia gabungan ini merupakan bentuk dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika Polisi berikan penyuluhan bahaya narkoba pada pelajar SMPN 6 Satu Atap di Sintang. Polisi berikan penyuluhan bahaya narkoba pada pelajar SMPN 6 Satu Atap di Sintang.
- Sosialisai Bahaya Narkoba Dan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba oleh BNN Sintang di Klinik Persada Nusantara Sintang. Sasaran sosialisasi adalah seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.
- BNN Kabupaten Sintang- Melalui Seksi P2M melaksanakan Kegiatan Informasi dan Edukasi melalui Talkshow P4GN pada Hari Selasa, 17 Oktober 2023 di Hotel Bless Sintang. Kegiatan diikuti oleh 30 Orang yang berasal dari mahasiswa dari STAIMA Sintang, STIKARA Sintang, STKIP Persada Khatulistiwa Sintang, UNKA Sintang, dan Universitas Muhammadiyah Pontianak Kampus Sintang.
- BNN Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi P4GN dan Deteksi Dini melalui Tes Urine kepada SMK Budi Luhur Sintang. Pada Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 50 siswa-siswi SMK Budi Luhur Sintang. Pada kegiatan Ini narasumber menyampaikan materi tentang Bahaya Narkotika, Aspek Hukum Narkotika, Upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah, upaya mencegah penyalahgunanan dan peredaran gelap narkoba pada generasi remaja. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kabupaten Sintang juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama berperang melawan Narkoba (War On Drugs).
- BNN Kabupaten Sintang Tes Urine Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit di Sintang. Test Urine terhadap 25 Karyawan PT. Bukit Hijau Lestari Kabupaten Sintang Rabu, 20 September 2023. Dengan maksud dan tujuan kedepannya dapat terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sehingga menciptakan pekerja-pekerja yang sehat, hebat, kuat serta kreatif & inovatif yang memiliki etos kerja yang tinggi, bertanggung jawab.
Pemeritah berupaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika dengan cara membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Peraturan daerah  Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya.Â
Terlibat ambil bagian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang. Pelbagai cara yang bisa dilakukan pemerintah bersama BNN menciptakan masyarakat sintang yang bebas dari narkotika. Pemkab Sintang memberikan himbauan kepada seluruh warga sintang tentang bahayanya penyalahgunaan dan efek/dampak psikis,psikologis dan dampak sosial ekonomi yang akan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Terutama bagi remaja yang jauh dari orang tua, tentu perlu tetap diawasi dan diberikan edukasi tentang bahaya narkotika.