Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alhamdulillah....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Bapas Baubau Menjadi Narasumber dalam Advokasi Kebijakan d

31 Mei 2023   14:47 Diperbarui: 6 Juni 2023   09:44 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Sri Maryani menjadi narasumber pada kegiatan yang Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebjakan, Program dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Aula Palagimata Kantor Walikota Baubau, Rabu (31/5/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau tersebut dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Baubau, Forum Pemerhati Anak dan perwakilan ibu-ibu PKK se-Kota Baubau.

Awal paparannya, Sri Maryani mengemukakan tugas pokok dan fugsi Balai Pemasyarakatan dalam upaya penanganan terhadap anak terutama Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Lebih lanjut Sri Maryani menjelaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada "pemulihan" ketimbang "pembalasan" seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa.

"Sejalan dengan amanat UU SPPA, Bapas Baubau akan terus mengupayakan diversi ditahapan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, hal ini dilakukan tujuanya untuk menjauhkan pidana penjara yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak, namun tentu bagi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan upaya diversi. Tujuannya adalah tercapainya kesepakatan dan upaya bersama mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelas Sri.

Turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut adalah pihal Badan Narkotika Nasional Kota Baubau serta Kepolisian Resor Baubau, Pengadilan Agama Baubau serta Kepala KUA Kecamatan Lea-Lea (Humas Bapas Baubau).


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun