Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Sri Maryani menjadi narasumber pada kegiatan yang Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebjakan, Program dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Aula Palagimata Kantor Walikota Baubau, Rabu (31/5/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau tersebut dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Baubau, Forum Pemerhati Anak dan perwakilan ibu-ibu PKK se-Kota Baubau.
Awal paparannya, Sri Maryani mengemukakan tugas pokok dan fugsi Balai Pemasyarakatan dalam upaya penanganan terhadap anak terutama Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Lebih lanjut Sri Maryani menjelaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada "pemulihan" ketimbang "pembalasan" seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa.
"Sejalan dengan amanat UU SPPA, Bapas Baubau akan terus mengupayakan diversi ditahapan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, hal ini dilakukan tujuanya untuk menjauhkan pidana penjara yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak, namun tentu bagi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan upaya diversi. Tujuannya adalah tercapainya kesepakatan dan upaya bersama mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelas Sri.
Turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut adalah pihal Badan Narkotika Nasional Kota Baubau serta Kepolisian Resor Baubau, Pengadilan Agama Baubau serta Kepala KUA Kecamatan Lea-Lea (Humas Bapas Baubau).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H